Connect with us

    DAERAH

    Lemahnya Pengawasan Hiburan Malam Dan Spa, LSM PI Minta Walikota Medan Copot Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata

    Published

    on

    Medan – Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap lokasi usaha hiburan malam, membuka peluang tempat tersebut menjadi sarang narkoba dan wanita penghibur. Karena itulah, LSM Prmantau Kinerja Aparatur Negara Indonesla (LSM PI) meminta Walikota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasi, terkait buruknya kinerja Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Adriyanta Putra Ginting,SS

    “Walikota Medan dan Kadis Pariwisata Kota Medan harus segera mengambil sikap, banyak usaha hi­buran yang sudah berobah fungsi dan kerap dijadikan sarana bebas peredar­an narkoba. Anak di bawah umur yang masih sekolah dan mahasiswa sudah banyak terjerumus ke sana berbaur dengan wanita penghibur. Semua itu karena adanya pembiaran dari Dinas Pariwisata,” tegas Awaluddin Harahap Sekretaris LSM PI Kota Medan

    Terkait hal tersebut, Awaluddin Harahap minta ketegasan Walikota Medan dan Kadis Pariwisata Kota Medan untuk mengganti Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Adriyanta Putra Ginting,SS ka­rena semua itu tidak terlepas bu­ruknya pengawasan pe­ne­gakan perda hiburan malam menyangkut masalah jam tayang, ketentuan batasan umur terhadap pengunjung serta fasilitas yang disediakan pelaku usaha di luar ketentuan.

    “Saatnya Walikota mengganti Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Adriyanta Putra Ginting,SS dengan pejabat yang enerjik dan punya keberanian dan kemampuan mengelola hiburan malam di Kota Medan,” terang Awal

    Advertisement

    Awal mencontohkan, banyak Karaoke, Spa di duga melanggar ketentuan karena menyediakan mi­numan beralkohol dan pintu tertutup. Beroperasi mulai pagi hari sehingga sering menjadi tempat bolos para pelajar.

    “Karoke keluarga yang macam apa itu kalau sudah menyediakan minuman keras dan lainnya,” tandas Awal

    Menurut Awal, dengan kondisi demikian masyarakat sudah banyak yang resah. Dinas Pariwisata diharapkan jangan melakukan pembiaran dan tutup mata. Dalam hal ini LSM PI akan tetap melakukan pengawasan serta merekomendasi tutup bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan.

    Ditambahkannya, dengan tidak dibebankannya pihak Dinas Pariwisata terkait Perolehan Asli Daerah (PAD) dari pajak tempat hiburan malam, diduga membuat Dinas Pariwisata lebih leluasa melakukan pungli terhadap pengusaha tempat hiburan malam serta melakukan gratifikasi.

    Advertisement

    Awal juga meminta agar Dinas Pariwisata jangan setengah hati melakukan pengawasan tempat hiburan malam. Karena resikonya sangat berdampak terhadap moral dan masa depan generasi muda.

    Dikatakan Awal terkait masalah peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius dan bertindak tegas. Dinas Pariwisata diminta dengan benar melakukan pengawasan secara maksimal dan menempatkan petugasnya di usaha yang disinyalir melanggar ketentuan.

    “Dinas Pariwisata harus jemput bola, jangan hanya menunggu la­poran,” tegas Awal

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]