Connect with us

DAERAH

Lewati Masa Izin Tinggal, Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Published

on

 

SURABAYA(jarrakpos.com) – Seorang WN Pakistan berisial AA yang tinggal di daerah Lakarsantri dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, pada Rabu (2/2).

Hal tersebut dilakukan setelah pria berusia 41 tahun itu melewati masa izin tinggalnya di Indonesia.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, petugas Imigrasi yang melakukan kegiatan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebih masa izin tinggal selama 130 hari.

Advertisement

Menurut Wisnu, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” tegas Wisnu.

Sebenarnya, lanjut Wisnu, AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI berinisial SA.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin istrinya. Visa tersebut diperpanjang hingga tiga kali.

Advertisement

Kemudian pada tanggal 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore.

Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020.

“Izin tinggal sementara berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021,” tutup
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto.

Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono, menambahkan, pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan AA diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020.

Advertisement

“Pada tanggai 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020,” papar Sonny.

“AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian pada tanggal 4 September 2020,” tambah Sonny.

Selama berada di Indonesia, tambah Sonny, AA tidak bekerja dan melakukan kegiatan sehari hari di dalam rumah.

AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.

Advertisement

“Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis besok melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha Qatar dan dilanjutkan menuju Islamabad Pakistan menggunakan maskapai Qatar Airways,” pungkas Sonny Noor Bhuwono.(gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]