DAERAH
Lindungi Siswa dari Virus Covid-19, Ini Langkah Dinas Pendidikan Provinsi Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19, Dinas Pendidikan Provinsi Bali sesuai Protokol Kesehatan dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Praktek Kerja Industri (Prakerin) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2019/2020. Surat yang ditujukan kepada Kepala SMK Negeri dan Swasta se-Bali ini mengharapkan Prakerin siswa di dunia usaha pariwisata agar dihentikan.
Pada SE No: 421.5/16838/DISDIKPORA tersebut menegaskan bagi siswa SMK yang melaksanakan Prakerin dan kompetensi keahlian di hotel, restaurant dan tempat pariwisata lainnya agar pihak sekolah mengembalikan siswa ke sekolah masing-masing. Kegiatan siswa tersebut dilanjutkan di lingkungan sekolah dengan melaksanakan praktek/pembelajaran. “Fokus kepada siswa SMK yang melaksanakan Prakerin khususnya di bidang pariwisata, hotel, restauran segera ditarik atau ditunda. Pelaksanaan sesuai surat edaran,” ujar Kadis Pendidikan Provinsi Bali Drs. Boy Jayawibawa, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA (WhatApp), Sabtu (14/3/2020).
Pihak sekolah juga diminta melakukan koordinasi dengan dunia usaha/dunia industri agar mereka bisa memaklumi kondisi yang terjadi untuk melindungi siswa dari wabah Virus Corona. Dunia usaha juga diminta agar dapat menerbitkan surat keterangan praktek bagi siswa sebagaimana mestinya. Selanjutnya pihak sekolah akan kembali diizinkan menempatkan para siswanya untuk melakukan atau melanjutkan Prakerin kembali setelah kondisi memungkinkan.
Sementara terkait SE yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kota Denpasar tentang pembelajaran di rumah dan selama pelaksanaan ujian sekolah yang dimulai 16 – 31 Maret 2020. Boy Jayawibawa mengatakan, hal tersebut juga sesuai arahan Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali. “Pelaksanaan pendidikan menengah dan khusus di Provinsi Bali, sesuai arahan Bapak Sekda selaku Ketua Tim Satgas Penanganan Bencana Covid -19, tetap berjalan sebagaimana biasa dan pelaksanaan UNBK SMP tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah direncanakan,” jawabnya melalui pesan singkat tersebut.
Adapun isi SE No.420/1396/SE/2020 dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kota Denpasar menyampaikan enam poin penting dalam rangka peningkatan kewaspadaan penyebaran penyakit akibat Covid-19. Pertama, selama pelaksanaan ujian sekolah peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah. Kedua, satuan pendidikan menyiapkan bahan ajar untuk kegiatan pembelajaran di rumah. Ketiga, kepala satuan pendidikan membuat surat edaran kepada orang tua peserta didik untuk memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan memutasi kegiatan di luar rumah.
Keempat, kepala satuan pendidikan, pendidik dan pengawas memastikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah berjalan dengan baik. Kelima, kepala satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui laman www.pendidikan.denpasarkota.go.id. keenam, Para Kepala Bidang PAUD & PNF, SD dan SMP melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan Ujian Sekolah serta pelaksanaan pembelajaran di rumah berjalan secara tertib. Surat edaran tersebut mulai berlaku tanggal 16 sampai dengan 31 Maret 2020. eja/ama