DKI Jakarta
Lion Air Diduga Lakukan Kejahatan ke Konsumen
Jakarta Jarrakpos.com – Penerbangan Grup Lion Air, yakni Batik Air kembali bermasalah lagi. Kali ini, maskapai penerbangan swasta yang banyak dikritik penggunanya itu disebut kembali melakukan kejahatan kepada konsumen.
Kali ini, kejahatan itu dialami oleh Pengacara Perkara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Arnold JP Nainggolan. Arnold menyebut, dirinya berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Rabu pagi (24/08/2022).
Sialnya, pelayanan yang tak semestinya yang didapat oleh para calon penumpang Batik Air di Bandara Soekarno Hatta.
“Saya melihat, Batik Air melakukan kejahatan kepada konsumen,” ujar Arnold JP Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (24/08/2022).
Masih belum selesai polemik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama komplotannya, ternyata kejahatan selalu ada tiap hari.
“Bukan main Batik Air kali ini menjalankan praktek bisnis yang tidak terpuji,” ujarnya.
Bagaimana tidak terpuji Perusahaan Batik Air? Melalui aplikasi Traveloka, Arnold JP Nainggolan, yang merupakan Pengacara Perkara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Konsumen, telah membeli resmi Tiket Batik Air ID 6266 Penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta International Airport menuju Bandara Hasanuddin, Makassar, dengan jam keberangkatan 09.40 WIB.
“Setibanya saya, di Bandara Soekarno Hatta Jam 08.00 WIB yang terjadi justru perubahan jadwal atau reschedule dan perubahan pesawat secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Batik Air. Bahwa, Tiket Pesawat Batik Air ID 6266 berubah menjadi Tiket Pesawat Batik Air ID 6142, sekiranya keberangkatan Jam 09.40 WIB berubah menjadi Jam 11.40 WIB,” ungkap Arnold JP Nainggolan.
Adapun fakta di lapangan, lanjutnya, pesawat Udara Sipil dengan Tiket Batik Air ID 6142 baru tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jam 11.29 WIB, dan masuk ke dalam Pesawat Batik Air ID 6142 sekiranya jam 12.21 WIB.
“Saya sudah mengeluh kepada Customer Service, tanggapan petugas hanya retorika minta maaf semata,” katanya.
Lebih lanjut, Arnold JP Nainggolan melakukan konfirmasi dengan Petugas Batik Air di Bandara Internasional Soekarno Hatta guna mendapatkan Hak Kompensasi atas keterlambatan yang terjadi.
Justru, kata dia, informasi mengagetkan yang diperolehnya. Yakni, bahwa Penerbangan atas Tiket Batik Air ID 6266 tidak jadi terbang, sehingga diubah ke Penerbangan atas Tiket Batik ID 6142.
“Di sinilah dasar pemikiran saya, Batik Air sebagai Pengangkut secara jelas dan tak terbantahkan atau diduga keras telah melakukan niat awal bertujuan jahat atau voornemen kepada konsumen untuk menghindari pemberian Hak Kompensasi,” tuturnya.
Dan terlihat, Batik Air tidak mempunyai Etika Berbisnis, serta hal itu sebagai trik Batik Air menghindari tuduhan atas adanya keterlambatan.
“Alih-alih bekerja sama dengan Traveloka menjual Tiket Batik Air ID 6266 yang ternyata tidak jadi terbang,” terangnya.
Oleh karena itu, Arnold JP Nainggolan menegaskan, pihak Batik Air sebagai Badan Hukum (Pengangkut) harus diberi pelajaran.
“Dan diberi peringatan agar Praktik Bisnis seperti ini dihilangkan. Tatkala, Pengurus Batik Air melakukan pembiaran atau nalaten atas kejahatan yang terjadi, maka jelas itu bentuk kesalahan atau schuld yang dikenal dalam Doktrin Ilmu Hukum Pidana,” ujar pria yang merupakan jebolan Fakultas Hukum UKI Jakarta itu.
Oleh karena peristiwa dan sikap Batik Air yang menurutnya sangat tidak terpuji itu, Arnold JP Nainggolan pun akan mengadukan persoalan yang dialaminya, serta meminta pertanggungjawaban dari Batik Air.
“Untuk tindak lanjut ke depannya, saya akan mengirimkan somasi ditujukan kepada Pengurus Batik Air. Dan sekiranya Pembukaan Laporan Polisi atas kebiasaan bisnis yang tidak terpuji ini,” tandas Arnold JP Nainggolan. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login