Connect with us

    DAERAH

    LIPPI Sumur Nilai NDP dan PTPN II Tak Serius Selesaikan Masalah Penggarap Lahan

    Published

    on

    Medan
    Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumut menilai PT. Nusa Dua Propertindo dan PTPN II tidak serius dalam menyelesaikan masalah penggarap lahan di areal HGU milik perusahaan negera tersebut.

    Ketua LIPPI Sumut, Roni Al Hadi menegaskan, ketidakseriusan PTPN II dan mitra kerjanya dalam menyelesaikan tali asih bagi penggarap lahan di Kawasan Sampali akan menjadi “bom waktu”.

    “Bahwa kami mendapati banyak warga yang sudah mau menerima tali asih dari pihak PTPN II dan jelas sudah diukur dan disurvei rumahnya, malah menunggu terlalu lama. Maka kami menilai PIhak PT. Nusa Dua Propertindo dan PTPN II tidak serius dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegas Roni Al Hadi kepada wartawan, Jumat (15/3).

    Roni juga mengaku mendampingi beberapa warga untuk dapat kooperatif dalam upaya pembersihan lahan HGU 152.

    Advertisement

    Dari pendampingan tersebut, dikatakan Roni, bahwa mitra PTPN II yakni Kantor Hukum SBP telah berhasil melakukan berbagai upaya persuasif kepada warga. Namun, Roni menyayangkan pemberian tali asih yang tidak kunjung dibayar dari PT. Nusa Dua Propertindo maupun PTPN II.

    “Info yang saya dapatkan bahwa SBP sebagai mitra PTPN II berkali-kali sudah didatangi warga menanyakan pembayaran tali asih, namun pihak PTPN II malah belum memberikan jaminan uang muka maupun tagihan kepada SBP sebagai realisasi kontrak kerjasama sebagai mitra kerja,” urai Roni.

    Sementara itu, Koordinator Lapangan Kantor Hukum SBP yang merupakan mitra kerja PT. Nusa Dua Propertindo dan PTPN II, Ari Atwan, menegaskan bahwa pihaknya berharap pihak PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN II konsisten dan segera menindaklanjuti isi perjanjian kontrak kerjasama agar pemberian tali asih bagi para penggarap berjalan sebagaimana mestinya .

    Surat dari pihak SBP kepada PTPN II yang mempertanyakan penyelesaian tagihan dan jaminan uang muka sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak kerja sama, hingga saat ini belum juga direspon.

    Advertisement

    “Ini yang menjadi kendala kami dalam menyelesaikan pembayaran tali asih. Tapi kami akan terus berupaya agar tidak mengecewakan warga,” Begitupun kami tetap optimis bahwa PIhak PT Nusa Dua Propertindo maupun Pihak PTPN 11 akan merespon kendala yang kami hadapi selama ini demi suksesnya perjanjian kontrak kerjasama dan Surat Kuasa dari PTPN II, pungkas Ari Atwan.(red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]