EKONOMI
LNG Solusi Bali Energi Bersih, Peluang Baru PAD Ditengah Pandemi
Denpasar, JARRAKPOS.COM – Untuk meningkatkan kwalitas pariwisata ditengah pandemi, Bali memerlukan energi berkwalitas tinggi seperti halnya LNG (Liquifiied Natural Gas). Bahkan LNG sendiri merupakan energi ramah lingkungan yang sangat aman, sebab LNG yang merupakan gas alam sejatinya tidak menimbulkan pencemaran merkuri, serta tidak menimbulkan hujan asam. Untuk itulah pentingnya LNG di Bali sebagai strategi inovatif mitigasi energi berkelanjutan.
Sejatinya adanya LNG di Bali menjadikan fenomena baru dibidang pariwisata Bali yang berbasis budaya dimata dunia. Bahkan LNG sendiri berpeluang sebagai penyumbang PAD di Bali, yang kisarannya lumayan besar perbulannya. Bisa dibayangkan berapa pendapatan dari LNG yang bisa diraih selama pertahunnya. Artinya, adanya LNG banyak peluang positif baru yang bisa diambil, seperti halnya pemberdayaan tenaga kerja lokal, bahkan ketika LNG hadir kerjasama dengan desa adat maupun badan udaha lokal terkait jaringan gas perkotaan dan suplai CNG ke hotel-hotel, LNG yang mengeluarkan uap dingin masyarakat pesisir atau Bumdes, koperasi maupun UMKM bisa memanfaatkan sebagai fasilitas cold storage.
Untuk itulah LNG merupakan inovasi baru untuk pemerintah daerah dalam menangkap peluang tersebut. Dimana PT. PLN (Persero) selaku perusahaan BUMN melalui anak perusahaanya PLN GG (PT. PLN Gas dan Geothermal) dengan kepemilikan saham 51 persen menggandeng mitra strategis dengan Perusda (Perusahaan Daearah) milik Pemerintah Provinsi Bali, dengan kepemillikan saham sebesar 49 persen, yaitu PT. Dewata Energy Bersih (DEB) dengan menandatangani nota kesepahaman tentang studi kelayakan kajian pengembangan Terminal LNG untuk menjamin sebesar-besarnya kepentingan rakyat Bali. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi PLN, serta sejalan dengan arah kebijakan energi dan ketenagalistrikan Pemerintah Provinsi Bali yang terus mendorong penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan yang juga sesuai dengan visi dan misi pemerintah di daerah.
Melalui proyek sumber energi ramah lingkungan tersebut, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar yang sebelumnya hanya bisa menjadi penonton, bisa menangkap peluang emas untuk menambah pundi pemasukan pendapatan daerah. Jadi kenapa harus ditolak? Karena dari hitungan kasar saja, kerjasama tersebut berpotensi bisa memberi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan income sekitar Rp30 miliar perbulan. Salah satu sumber pendapatan daerah tersebut dari pengembangan infrastruktur LNG Terminal Bali yang ditargetkan beroperasi untuk memasok gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Gas (PLTDG) Pesanggaran pada awal 2023 tanpa adanya proyek pengeboran. Untuk pemenuhan bahan bakar pembangkit listrik gas di Pesanggaran akan memanfaatkan LNG yang saat ini PLN telah memiliki kontrak jangka panjang dengan produsen LNG, BP Tangguh.
Perda Kota Denpasar No.8 th 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 Pasal 20 ayat (2) menerangkan sistem jaringan energi, bahwa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya dan jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan,Kelurahan Sesetan, dan Desa Sidakarya. Dalam Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau, Potensi RTH TAHURA (Perda Kota Denpasar No. 8 th 2021) mengecualikan area lokasi kegiatan usaha dengan warna putih. Mengingat ini merupakan blok khusus TAHURA Ngurah Rai. Terminal LNG Sidakarya dengan PKKRPL yang telah terbit, diupayakan agar dapat selaras dengan perencanaan RIP Serangan sebagai Pelabuhan pengumpan lokal (Kepmenhub No.KP 432 th 2020) yang sedang disusun berdasarkan Pasal 73 ayat (2) UU No.17 th 2008, memerhatikan RIPNAS, RTRWP,RTRWK, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan, Kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan, keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Hal ini bertujuan agar dalam penyusunan tidak terjadi overlapping.
Meskipun kehadiran infrastruktur LNG Terminal di Sidakarya, sudah barang tentu akan mematuhi kaedah-kaedah seperti halnya, pengaturan keseimbangan antara Penjagaan Kesucian Pura dan pesatnya Pembangunan telah diatur dan dituangkan dalam Perda Provinsi Bali No. 3 th 2020 dan Perda Kota Denpasar No. 8 th 2021. Sehingga kegiatan usaha ini telah sesuai dengan peraturan di atas. Komitmen dari pemrakarsa Pembangunan terminal LNG yang juga telah diamanatkan dalam PKKPRD maupun PKKRPL yang telah diterbitkan, pelaku usaha wajib memperhatikan lingkungan sekitar (termasuk kawasan suci). Artinya PT Dewata Energi Bersih (DEB) wajib turut serta menjaga kawasan suci sekitar lokasi kegiatan usaha. Sehingga eksistensi kesucian pura sekitar infrasturktus minyak dan gas bumi Terminal LNG Sidakarya tetap terjaga, seperti terdapat 5 (lima) pura yang berjarak 600 – 2000 meter dari lokasi kegiatan usaha ini yakni Pura Sukamerta, Pura Dalem Pengembak, Pura Luhur Dalem Mertasari, Pura Tirta Empul Mertasari yang merupakan pura kahyangan desa, serta Pura Sakenan yang merupakan Pura Dang Khayangan dibatasi oleh lautan. Bahkan berdasarkan Bhisama Kesucian Pura di Bali yang dituangkan ke dalam Berdasarkan Penjelasan Pasal 67 ayat (5) huruf d Perda Kota Denpasar No. 8th 2021 ttg RTRW Kota Denpasar diterangkan, dalam penjelasan tersebut diuraikan bahwa mengingat hitungan luas radius kesucian pura di Bali bila dituangkan dalam peta meliputi luas di atas 35% dari luas wilayah Pulau Bali (berdasarkan luas radius 10 Pura Sad Kahyangan dan 252. Pura Dang Kahyangan), dan mengingat bahwa untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan akan dibutuhkan lahan-lahan untuk pengembangan kawasan budidaya, maka dilakukan penerapan pengaturan tiga strata zonasi utama inti, madya penyangga, nista pemanfaatan terbatas, dengan tetap memegang prinsip-prinsip Bhisama Kesucian Pura, dan memberi keluwesan pemanfaatan ruang selama tidak mengganggu nilai kesucian terutama pada zona nista/pemanfaatan terbatas, yang diuraikan lebih lengkap pada arahan peraturan zonasi. Berdasarkan ketentuan di atas, maka ketentuan Bhisama radius Kawasan Tempat Suci di Kota Denpasar tidak. dapat diterapkan, karena pada kenyataannya lokasi Tempat Suci di Kota Denpasar sebagian besar adalah di tengah-tengah permukiman, sehingga dibutuhkan kesepakatan penetapan radius kesucian dengan unsur-unsur pendukung di atas. tra/ama
You must be logged in to post a comment Login