Connect with us

    HUKUM

    LPD Intaran Dituding Jadi Sponsor Utama Demo Tolak LNG di Sidakarya

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebelumnya, kabar tak sedap juga berhembus adanya sejumlah nasabah yang malah kesulitan untuk menarik tabungan dan depositonya di LPD Desa Adat Intaran. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah merespon adanya dugaan tersebut, dengan melakukan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan permasalahan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. “Bau Amis” kasus LPD Desa Adat Intaran kembali tercium. Pasca dikabarkan adanya kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran, kini juga menjadi sorotan publik, karena diduga ikut menjadi sponsor utama gerakan demo tolak pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG di Desa Adat Sidarkaya.

    LPD Desa Adat Intaran yang disinyalir telah mendanai Demo Tolak LNG yang digerakan oleh Desa Adat Intaran, serta para oknum penggiat lingkungan hidup. Bahkan isunya sampai ramai diberitakan oleh media online maupun media sosial. Pasalnya, jika ditelusuri dari gerakan demo tolak LNG biayanya tidak main-main, bahkan sampai memasang sejumlah billboard jumbo di jalur strategis dengan tulisan berbahasa Inggris. Hal itu membuat pertanyaan banyak pihak apakah maksud dan tujuan di balik aksi demo tersebut. Salah satunya dari pelaku pariwisata, Drs. I Wayan Suata yang mempertanyakan apakah ada aturan keuntungan LPD untuk biayai demo?

    Suata melanjutkan, dirinya tak ingin LPD di Bali jangan asal memanfaatkan peran jabatan, sehingga banyak LPD-LPD bangkrut dananya di korupsi. Sejatinya dibentuknya LPD untuk kesejahteraan masyarakat adatnya, bukan untuk memperkaya individu para pejabat LPD, ataupun digunakan untuk hal-hal aneh sampai harus mendanai demo tolak LNG yang rencananya dibangun di Desa Adat Sidakarya. “Wajar saja kalau LPD Desa Adat Intaran sampai diambang kebangkrutan yang efeknya membangun krisis kepercayaan Warga Intaran terhadap LPD-nya,” sentil Suata yang juga Ketua Sopir Freelance Bali itu, kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

    Ia meminta seharusnya LPD Desa Adat Intaran dan yang lainnya harus bisa berinovasi dan berpikir cerdas dengan bersinergi bersama Bank BPD Bali demi mensejahterakan masyarakatnya. “Tujuan dibentuknya LPD oleh mantan Gubernur Ida Bagus Mantra adalah jelas untuk kesejahteraan masyarakat adat di Bali dengan bunga serendah rendahnya. Buktinya Bank BPD Bali Di berani memberikan bunga 0,5% bunga kredit. Ini baru Bank yang bener-benar membantu rakyat,” ungkapnya, seraya mengatakan untuk meningkatkan angka kredit seharusnya LPD berani bersaing dengan bank, sesuai dengan visi misi LPD, yaitu mensejahterakan masyarakat, sehingga jangan sampai bunga kredit LPD malah mencekik nasabahnya.

    Advertisement

    “Katanya LPD untuk mensejahterakan masyarakat adatnya, kok bunganya kenapa jauh di atas bunga Bank BPD?,” bebernya. Apalagi sangat disayangkan merebaknya desas-desus yang menuding gerakan Tolak LNG tersebut didanai oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Intaran dan pihak-pihak lain yang diduga sengaja dilakukan untuk mengalihkan kabar mengenai adanya dugaan korupsi di internal LPD Adat Intaran. Sebelumnya, secara terpisah, Ketua LPD Adat Intaran, I Wayan Mudana malah membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan biaya gerakan Intaran Tolak LNG murni dari hasil swadaya masyarakat di 20 banjar se-Desa Adat Intaran.

    “Tidak ada yang kita modali, itu murni swadaya seluruh masyarakat Desa Adat Intaran. Tidak ada pemodalnya ataupun pihak lain yang membiayai (gerakan Intaran Tolak LNG, red), ya kalau sudah urusan LNG, ya biarkan LNG. Begitu juga LPD biarkan LPD, jadi jangan dicampur adukan dan kami berharap ini bisa dimengerti,” tegas Wayan Mudana pada Jumat (22/7/2022). Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, saat ditemui wartawan pada Senin (27/6/2022) lalu mengungkapkan, bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Denpasar masih bersifat rahasia, mengingat pembuktiannya harus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, terlebih menurut informasi yang berkembang dugaan permasalahan tersebut melibatkan oknum perangkat desa, sehingga perlu benar-benar dibuktikan kebenarannya melalui proses penyelidikan yang sesuai dengan tupoksinya.

    “Kita masih lakukan penyelidikan, masih kita pelajari, karena sifatnya ini masih rahasia jadi kita belum bisa memberikan keterangan banyak. Tapi kita akan terus telusuri kemungkinan adanya dugaan tersebut (korupsi, red),” jelasnya. tim/tra/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]