Connect with us

HUKUM

LSM BAN : Laporkan Mafia Tanah KotaTasikmalaya KE KEJAKGUNG

Published

on

BANDUNG, Jarrakpos.com-Dalam kesempatan acara ngopi sore bersama awak media di Bandung, 28/12/2021 Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Nusantara Yunan Buwana. SE menyampaikan, telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh oknum pengusaha di kota Tasikmalaya berinisial H yg dikenal dengan PT. TMKT.

Dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen negara oleh ybs telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan, pada tahun 2008 dengan putusan No. 97/Pid.B/2008/PN.TSM, Anehnya oleh ybs bukannya Hak orang lain tersebut dikembalikan malah diduga tanah tersebut dijual kepada Pemkot Tasikmalaya untuk kemudian dijadikan sebagai jalan raya dan sisanya masih dalam penguasaan oknum pengusaha tersebut.

Perkara yang melibatkan H , berawal dari rencana Pemerintah Kota Tasikmlaya untuk membangun terminal utama Kota Tasikmalaya , maka ditetapkan pilihan pada Desa / Kelurahan Sukanaju Kidul Blok Gunung Siu untuk lokasi pembangunannya. Ternyata lokasi yang di tetapkan Pemkot Tasikmalaya didalamnya terdapat tanah milik WH (Alm) dengan sertifikat no 57.

Permasalahan muncul ketika pengusaha yang di tunjuk untuk membebaskan tanah tersebut justru mengubah sertifikat yang dibeli sebagian yaitu seluas 2100 M2 tetapi di baliknamakan kedalam sertifikat baru dengan luas 3.250m padahal ada hak atas nama orang lain seluas 1.150m ( belum dibebaskan ). Sehingga pemilik tanah dengan nomor setifikat 57 dirugikan secara moril dan materil seluas 1150 M2

Advertisement

Atas kasus tersebut telah kami, laporkan kepada Satgas Mafia Tanah di Kejakgung RI yang kemudian melimpahkan berkasnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk itu kami peringatkan kepada BPN Kota Tasikmalaya dan Pemkot Kota Tasikmalaya agar jangan bermain sirkus dalam urusan tanah tersebut, kami tidak main main, tandas Yunan ( Red )

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]