Connect with us

NEWS

LSM BAN : Lebih Baik ICW Kritik BPK RI daripada KEJAKSAAN RI

Published

on

Bandung, Jarrakpos.com — Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana. SE dalam kesempatan ngobrol santai bersama wartawan media online di Jln. Ambon – Bandung, minggu ( 30/01/2022 )

Mengatakan bahwa kritikan ICW kepada Jaksa Agung RI terkait pernyataan bahwa pelaku korupsi di bawah 50juta cukup dikembalikan kerugian negaranya, seolah olah memberikan semangat bagi para koruptor.

Yunan menyatakan kami justru menilai pola pikir dari peneliti ICW Kurnia Ramdhana sangat dangkal sekali, kita harus melihat konteks yang lebih luas.

Tentunya tidak akan ada pembiaran dalam tindakan koruptip dan pelaku nya tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa ada nya pemeriksaan dengan melihat modus serta niat pelaku, para pelaku yang terbukti tentunya akan masuk dalam data base daftar pelaku yang pernah melakukan tindakan korupsi pada file kejaksaan Agung.

Advertisement

Selain itu ada pertimbangan – pertimbangan lainnya yakni, melihat sisi kemanusian para pelaku mungkin SDM nya rendah, dijadikan pion oleh pelaku lainnya ( case by case).

Anggaran negara yang minim untuk penyelesaian kasus kasus tipikor yang pada akhirnya harus memprioritaskan kasus kasus lainnya yang lebih besar nilai kerugian negaranya juga ada pertimbangan bahwa kapasitas penjara yang ada saat ini bahwa daya tampung seluruh penjara yang ada di Indonesia telah melebihi daya tampungnya hingga ratusan persen.

Kami selaku sesama Aktivis Anti Korupsi mengajak para peneliti ICW untuk kita sama sama mengkritisi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI) karena disana banyak permasalahan, mari kita minta BPK RI agar pemeriksaan lapangan tidak dilakukan secara acak tapi keseluruhan juga dalam laporan pemeriksaannya tidak menggunakan “bahasa” kelebihan bayar dan kekurangan bayar, serta meminta BPK RI menolak untuk pembayaran pengembalian kerugian negara yang ada untuk disetorkan ke kas Daerah / Negara, disana nilainya bukan puluhan juta lagi, kalau pun banyak dengan nilai nilai yang kecil kami menduga ada sesuatu antara pemeriksa dan yang diperiksa oleh BPK RI tandas Yunan

Sebagaimana diberita dalam Jakarta/liputaninvestigasi.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin soal pelaku korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan uang dan tidak perlu diproses hukum.

Advertisement

Menurut ICW pernyataan tersebut harus dicabut karena bakal berdampak serius dan justru mendorong pelaku korupsi semakin berani. “Pernyataan itu harus segera dicabut karena akan berdampak cukup serius bahkan pernyataan Jaksa Agung itu kalau kita mendengar seolah-olah memberikan semangat bagi calon-calon pelaku korupsi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (29/1/2022). (Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]