Connect with us

    HUKUM

    LSM BAN : Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Kukuhkan Marwah Kejaksaan RI

    Published

    on

    BANDUNG, Jarrakpos.com-Dalam rilis nya kepada Pewarta Jarrakpos.com dibandung, Ketua Umum DPP LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( BAN) Yunan Buwana. SE menyatakan apresiasi nya kepada Jaksa Agung RI, Prof Dr. ST Burhanudin SH. MH dan pada umumnya Institusi Kejaksaan RI atas penetapan tersangka mafia minyak goreng. Rabu, (19/04)

    Penetapan tersangka diantaranya yakni Dirjen di Kementrian Perdagangan RI membuktikan bahwa Kejaksaan RI hadir di tengah masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh kebutuhan minyak goreng akibat langkanya minyak goreng di tengah masyarakat, ini membuktikan negara tidak tinggal diam dan hadir ditengah masyarakat mengingat Negara dirugikan atas eksport minyak goreng tersebut ujar Yunan

    Kami sangat bangga dan meng-apresiasi Jaksa Agung RI ini meng-kukuhkan marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat tandas Yunan.

    Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan praktik mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut, adalah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi minyak goreng di pasaran sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

    Advertisement

    Burhanuddin mengungkapkan, IWW ditetapkan tersangka selaku pejabat negara eselon satu yang menduduki kursi Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara SMA ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). MPT, ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan PT ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply