NEWS
LSM BAN Sebut Berita Terkait Dugaan Korupsi Di Subang Tak Sesuai Kode Etik Jurnalis
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – terkait adanya pemberitaan dugaan korupsi di Subang yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Subang tertanggal 03/11/2022 terkait laporan dugaan korupsi 3 Pejabat di Kabupaten Subang, Yunan Buwana selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) angkat bicara.
“Kami selalu aktifis anti korupsi sangat mendukung terhadap laporan dugaan Korupsi di Kabupaten Subang oleh kawan kawan dari Aliansi Masyarakat Subang, namun kami menyayangkan adanya pemberitaan dari media JAPOS.CO yang menurut kami tidak menjalankan Profesi dan Kode Etik Jurnalistik karena secara tendesius mengkaitkan suatu peristiwa dugaan korupsi dengan membuat Opini dan isu Negatif yang belum tentu benar adanya terhadap tuduhan ke salah satu Petinggi Kejaksaan Agung RI,”kata Yunan pada Kamis 3 November 2022.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam kode etik jurnalistik antara lain diantaranya.
1. Wartawan Indonesia Independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur kan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kami menduga ada upaya untuk mendiskreditkan Petinggi Kejaksaan Agung untuk suatu alat kepentingan lain, seperti ada pesanan tertentu,” ujarnya.
Yunan mengungkapkan, baru pertama kali ini ada pemberitaan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi yang isinya seperti itu.
” Kami meminta rekan rekan wartawan untuk tidak mencampur adukan antara data dengan dugaan yang tidak berdasar dalam laporan berita,” kata dia.
“Kami juga meminta Dewan Pers Indonesia menindak oknum oknum wartawan yang ada dugaan mencampur adukan antara fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,” tandas Yunan.
You must be logged in to post a comment Login