DAERAH
LSM PK-APPD Tanjungbalai akan Surati Dirjen Bea Cukai Tetkait Hasil Tegahan
TANJUNGBALAI – jarrakpos – DPD LSM PK–APPD (pemantau kinerja aparatur pemerintah pusat dan daerah ) Tanjungbalai akan Surati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dengan barang hasil Tegahan KPPBC TMP C Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Hal tersebut dikatakan I.Siagian kepada wartawan Kamis (10/6/2021)
Dikatakan I.Siagian,KPPBC TMP C Teluk Nibung dinilai tidak transparan terkait status hukum tiga truk kontainer bersama sopirnya yang bermuatan ratusan ball pres. “Saat ini di Tanjungbalai beredar isu kalau ratusan ball pres tersebut diduga sudah dilelang kepada salah seorang pengusaha. Sehingga persoalan ketiga truk kontainer bermuatan ratusan ball pres itu menjadi sorotan publik. Apalagi diketahui saat ini sopir dan ketiga truk kontainer itu sudah dikembalikan kepada pemiliknya,”ucap I.Siagian.
Sebutnya lagi,hal yang sama juga dengan barang hasil Tegahan yang dilakukan Bea dan Cukai Teluk Nibung dari kapal motor KM Sunly Jaya. Adapun barang yang ditegah yaitu berupa,8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak obat-obatan, 3 kotak produk tekstil, 1 kotak pakaian bekas, 1 kotak kulit jok mobil, 1 kotak minuman multivitamin, 3 kotak MMEA yang terdiri dari 95 botol Origin Bitters @ 100 ml kandungan alkohol 30% dan 24 botol @ 750 ml kandungan alkohol 40% merk Benedictine DOM.
Begitu juga dengan barang Tegahan pada Tanggal 16 Desember 2020 dalam Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung. Sebanyak 180 botol MMEA Gol.C tanpa dilekati pita cukai dengan modus pengiriman paket yang diduga MMEA ilegal melalui ekspedisi barang. Operasi Gempur kali ini dilakukan di Kisaran, Kabupaten Asahan. “Sampai saat ini KPPBC TMP C Teluk Nibung tidak transparan dengan barang bukti hasil Tegahan yang dirampas untuk Negara dan ditetapkan statusnya sebagai barang dikuasai Negara (BDN) dan barang milik Negara (BMN).”
Pemerintah menetapkan tata cara penyelesaian atas barang yang merupakan hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai. Yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor : 178/PMK.04/Tahun 2019,tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara.
“Untuk barang kena cukai dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal akan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC. Apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang-barang tersebut selanjutnya dinyatakan menjadi milik negara. ” Setelah itu baru ditetapkan status peruntukannya untuk Negara,apakah mau dimusnahkan atau dilelang,”ucap I.Siagian.(Surya)
You must be logged in to post a comment Login