Connect with us

    NEWS

    “Magaburan” Gara-gara Transport Online, Angkutan Umum di Bali Jebol

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Menjelang berakhirnya masa kepengurusan DPC Organda Badung kembali mencuat isu keluhan para sopir taxi dan angkutan sewa. Para sopir mengeluhkan pendapatan mereka selama dua tahun terakhir tergerus, akibat persaingan yang tidak sehat. Menanggapi persoalan ini Ketua DPC Organda Badung, Ketut Ngurah Sutarma menuding karena banyaknya angkutan berbasis aplikasi atau transport online yang tidak berizin mengganjal kepentingan angkutan konvensional. “Angkutan berbasis aplikasi menurunkan pendapat para anggota, baik taxi yang bergerak atau yang telah memiliki pangkalan. Pendapatan meraka saat ini hanya 20 persen dari sebelumnya,” jelas Sutarma di Denpasar, Sabtu (19/1/2019).

    Ik-17/1/2019

    Sebagai Ketua DPC Organda Badung, ia bahkan mengatakan bisnis angkutan umum terancam gulung tikar. Pihaknya menegaskan adanya aturan yang melindungi angkutan berbasis aplikasi sudah sesuai harapan masyarakat. Namun dalam kenyataannya aturan yang ditegakkan tidak berjalan sesuai harapan. Selama dua tahun jumlah angkutan berbasis aplikasi ini sudah semakin banyak dan bisa dikatakan mulai jenuh. Bahkan di beberapa kantong parkir hingga di bahu-bahu jalan sangat mudah untuk menjumpai angkutan berbasis aplikasi. Mirisnya dari sekian banyak angkutan dengan memakai jasa aplikasi sebagain besar tidak berizin alias bodong. Inilah yang harus ditindak pemerintah bila benar ingin melindungi angkutan umum yang sejak awal ingin mendukung tersedianya sistem angkutan umum yang berkualitas.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/17/isu-toko-tiongkok-ilegal-meredup-satpol-pp-fokus-tertibkan-guide-tanpa-lisensi/

    Ketua Koperasi Wahana Dharma ini juga menuturkan, sebelumnya setiap hari mendapat sekitar 200 hingga 300 pemesanan taxi, namun dua tahun terakhir terjadi penurunan drastis. Bahkan dalam sehari hanya ada pemesanan dikisaran 15 hingga 20 saja. Beberapa pangkalan taxi juga diungkapkan sudah mulai diusik angkutan online, bahkan berdalih telah beroperasinya angkutan lokal semakin menjepit nasib para sopir taxi. Parahnya yang sebelumnya taxi diandalkan untuk mengantarkan wisatawan dari satu tempat wisata ke tempat wisata lain, kini malah dijegal untuk mengambil muatan kendati atas permintaan penunpang secara khusus. “Taksi hanya diperbolehkan menurunkan penumpang, berdalih di tempat tersebut sudah beroperasi transportasi lokal. Inilah yang membuat jebolnya angkutan sekarang,” tegasnya.

    Advertisement

    Ik-19/1/2019

    Selain banyak melanggar aturan, taxi online yang tidak berizin juga dituding telah membuat sistem transportasi di Bali “Magaburan” (berantakan, red). Inilah yang menjadi harapan, agar aturan yang dilahirkan pemerintah bisa mengayomi semua pihak jangan sampai malah mematikan angkutan umum yang rohnya untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan bagi wisatawan. Sementara angkutan online ilegal dibiarkan beroperasi tanpa izin, memamfaatkan kantong-kantong parkir dan bahu jalan untuk mangkal serta merendahkan profesi sebagai sopir yang menjunjung tinggi profesionalisme. “Contohnya di Surapati, Kaliasem mereka pakai celana pendek dan pakai sandal jepit. Prediksi tamu bahwa angkutan di Bali dibilang mahal, tapi mereka memberikan pelayanan yang tidak nyaman,” sentilnya seraya berharap pemerintah dalam ini dinas dan instansi terkait lebih berani untuk menegakkan aturan agar sistem transportasi umum di Bali terbangun lebih baik dan berkualitas. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    5 Comments

    5 Comments

    1. Dewa made tedi

      21/01/2019 at 7:11 pm

      Penyelesaian yg sederhana saja…
      Aturan gubernur keluarkan…
      Taxi ounline dilarang di wilayah bali
      Atau suruh blokir aplikasinya…
      Contoh.. Bandara.. Nusadua… Canggu saya dengar mereka sdh meminta ke aplikasi grab atau gocar untuk memblokir wilayah mereka..
      Taxi ounline yg tidak tergabung di dalam wilayah tersebut aplikasinya gk bisa mendapatkan order… Kecuali mereka ikut tergabung atau namanya terdaftar di wilayah tersebur…disinilah peran penting gubenur untuk bertindak tegas… Gemana mungkin kita bisa menciptakan wisata yg berkelas. Terimakasi

    2. I Dewa Ketut Rai Anom Jelantik

      20/01/2019 at 9:51 am

      Benar apa yg dikatakan pak Ketut Ngurah Sutarma…pemerintah mengeluarkan undang undang yg melarang menggunakan hp saat berkendara…..nah taxi online ataupun ojek online paling sering menggunakan hp untuk melihat lokasi customer atau tujuan customer. Jadi…percuma pemerintah mengeluarkan undang undang yg melarang menggunakan hp saat berkendara,kalau pemerintah khususnya pemerintah bali tetep mengijinkan taxi online dan ojek online dibali….saya yakin bali akan tambah macet,mungkin bisa lebih macet dari jakarta. Dan taxi online atau ojek online banyak yg menggunakan account bodong alias beli murah….saya berani bilang seperti itu karena sering saya lihat, plat nomer yg tertera di aplicasi tidak sesuai dgn kenyataan….dan alasan sopirnya selalu bilang klu plat mobilnya yg terdaftar di aplikasi masih dibengkel. Taxi konvensional sudah ada sejak lama….sedangkan taxi online ibarat memetik buahnya saja….sedangkan yg menanam sampai berbuah taxi konvensional.

    3. I Wayan Kanta

      20/01/2019 at 12:11 am

      Mohon Maaf… Bpk Sutarma…Baru sadar Selama ini bpk Kemana……?

    4. Agung

      19/01/2019 at 5:53 pm

      permasalahan ini hampir sudah 4 thn,,
      Tapi selalu aja di biarkan,dan tidak pernah ada penindaklanjutan..
      Selalu di suruh sabar..
      Bagai mana kita akan kedepan a bila mana terjadi lonjakan taxi online yang berlebihan di bali ini,tanpa ada pengawasan..

    5. I Nengah Sudiana

      19/01/2019 at 5:11 pm

      Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya gesekan antar angkutan berbasis online dan angkutan umum konvensional atau pangkalan.

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]