NEWS
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Hanny Layantara, Seorang Pendeta Yang Cabuli Jemaatnya
Jarrakpos.com. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pendeta dari sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara.
Alhasil, Hanny Layantara tetap dihukum 11 tahun penjara karena mencabuli jemaatnya secara berulang yang masih anak-anak.
Kasus bermula saat Hanny Layantara dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak korban berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun.
Nestapa ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya, Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny disebut hendak kabur ke luar negeri.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal.
Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.
“Jadi kurang-lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun” ujar Pitra.
Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya.
“Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area,” kata Pitra.
Hanny Layantara akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 21 September 2020, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Hanny Layantara. Vonis Hanny Layantara diperberat menjadi 11 tahun penjara di tingkat banding.
Hanny Layantara mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diringankan. Tapi apa daya, usahanya kandas.
“Tolak,” demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan bernomor 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.
Sumber : Website MA
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login