DAERAH
Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Diminta Tolak Eksepsi Tergugat Dalam Perkara Pembangunan Pasar
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Majelis Hakim diminta menolak Eksepsi Tergugat Konvensi perkara Kerjasama Konstruksi Pasar Rakyat Mahera antara Syarif Muda Siregar, SE, MM, MH bertindak sebagai direktur PT. Badjora Pardamean Lestari (PT. BPL) dengan Saman Bahri Simatupang bertindak sebagai direktur CV. Rozy Putra Utama.
Penggugat dalam hal ini PT. BPL yang dikuasakan kepada Amin M. Ghamal Siregar, SH dan Awaluddin Harahap, SH mengajukan Replik terhadap Eksepsi Tergugat (CV. Rozy Pitra) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang dipimpin Silvianingsih,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Azhary Prianda Ginting, S.H. dan Ryki Rahman Sigalingging, S.H., M.H. yang masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan kemarin.
Replik tersebut berisikan Dalil Tergugat Konvensi dipandang keliru dan mengada-ngada yang mengatakan kalau Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Tidak berwenang mengadili perkara aquo serta menyebutkan yang berhak mengadilinya hanya Pengadilan Arbitrase .
Alasan dipandang keliru dikarenakan di dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Pasar Rakyat Mahera tertanggal 24 Juli 2021 pasal 12 sama sekali tidak ada satu klausa pun yang menyebutkan tentang Panitia Arbitrase.
Dalam pasal 12 tersebut disebutkan ada 2 alternatif dalam penyelesaian perselihan yakni : musyawarah mufakat dan jika tidak diperoleh kesepakatan maka diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Menurut kuasa hukum Perjanjian yang dibuat dan/atau disepakati oleh kedua belah pihak merupakan produk undang-undang bagi kedua belah pihak dan terikat secara hukum keperdataan terhadap perjanjian yang disepakati. Sebagaimana tertuang dalam asal 1338 KUHPerdata yang berbunyi : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian disebutkan Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase adalah hanya sengketa di bidang Perdagangan.
Mengingat sudah berulang kali diadakan musyawarah mufakat dan upaya mediasi oleh hakim mediator tidak diperoleh perdamaian, maka pihak penggugat konvensi pada akhirnya menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagai lembaga Peradilan yang berwenang untuk perkara ini.
Untuk itu sebagaimana fakta hukum yang mengikat sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang dihubungkan dengan UU No. 2 tahun 1986 Jo. UU. No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum maka sangat layak dan pantas Mejelis Hakim menyatakan bahwa PN. Padangsidimpuan secara absolut dan relatif berwenang mengadili perkara aquo.
Seterusnya kuasa hukum Syarif Muda Siregar, SE, MM, MH membantah dan meminta Mejelis Hakim menolak dalil tergugat Konvensi yang mengatakan kalau gugatan yang dibuat Penggugat Prematur . Bantahannya Gugatan ini sudah sesuai dengan isi perjanjian.
Tentang tergugat Konvensi mendalilkan gugatan tersebut obscuur libel, kuasa hukum Syarif Muda mengatakan gugatan ini tidak obscuur libel karena gugatan tersebut telah memiliki dasar hukum (rechteilijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond) yang selaras dengan fundamentum petendi dan petitum Penggugat Konvensi. Sehingga gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil gugatan. Rinciannya : surat perjanjian merupakan dasar hukum dan kelalaian/wan prestasi/ ingkar janji Tergugat merupakan Dasar Fakta.
Kuasa Hukum PT. BPL merinci beberapa kelalaian/ wanprestasi/ingkar janji dari Tergugat Konvensi beserta konsekwensi hukum berupa denda karena tidak menjalankan amanah perjanjian dan tidak menyelesaikan pekerjaan hingga melampaui batas waktu pekerjaan dari isi Perjanjian Kerja Konstruksi Pasar Rakyat Mahera Padangsidimpuan tertanggal 24 Juli 2021.
1. Pihak kedua (PT. Rozy Pitra Utama) mengalami keterlambatan sebanyak 329 hari terhitung dari tanggal yang disepakati dalam perjanjian 30 November 2021 hingga 25 Oktober 2022 dengan denda sebesar sebesar Rp. 14.415.000 per hari atau Rp. 4.742.535.000.
2. Pihak kedua Melalaikan Kewajibannya dan atas setiap kelalaian didenda sebanyak Rp. 50.000.000. Dalam hal kelalaian, PT. Rozy Putra Utama saat mengerjakan pembangunan Pasar Rakyat Mahera terdapat 4 kelalaian sehingga harus membayar denda sebanyak 4 x Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000.000.
Ke empat Kelalaian tersebut adalah :
1. Tergugat tidak membangun pasar sesuai aturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan tidak bersedia diaudit oleh tim appraisal independent dan Tidak pernah membuat laporan harian, mingguan, bulanan maupun laporan berkala tentang struktur bangunan apakah dibangun sesuai dengan kesepakatan dan RAB atau tidak . Dan laporan dimaksud juga bertujuan untuk mengetahui apakah bahan-bahan material yang dipergunakan sudah sesuai atau tidak dengan perjanjian aquo.
2. Tidak pernah membuat laporan kemajuan kerja dalam tempo harian, mingguan dan bulanan .
3. Tidak melakukan kewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan kelalaian pihak kedua saat proses pembangunan seperti : atap bocor, bungunan retak septitang sumbat, sumur bor yang bermasalah, listrik yang bermasalah dan tumpahan hujan deras yang meluap ke lapak pedagang saat hujan deras.
4. Terdapat Keterlambatan atau melampaui batas waktu yang disepakati dalam perjanjian sebanyak 329 hari.
Sedangkan kerugian yang dialami terdiri dari Materiil dan Immateril . Kerugian Materiil keseluruhan adalah : Rp. 4.942.535.000 diperoleh dari penjumlahan Rp. 4.742.535.000 + Rp. 200.000.000.
Sedangkan kerugian Immateril adalah Tergugat Konvensi Menyampaikan Isu-Isu yang Tidak Benar ke banyak masyarakat dalam hal ini Penggugat merasa Dipermalukan sehingga menuntut Kerugian Rp. 1.000.000.000 .
Disimpulkan total kerugian Materiil dan Immateril Penggugat Konvensi yang harus dibayarkan oleh Tergugat Konvensi sebesar Rp. 5.942.535.000. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login