Sumatera Utara
Makanya Jangan Asal, Kajari Padangsidimpuan “Keok” Pada Sidang Praperadilan
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Akibat salah tangkap dan salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Kajari Padangsidimpuan, DR. Lambok Marisi Sidabutar, SH.,MHum disebut sebagai Termohon III “dikeokkan” oleh Pemohon MKS dalam sidang Praperadilan yang berlamgsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sidang Praperadilan dalam agenda Pembacaan Putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp, Senin (05/08) , Hakim Tunggal Irpan Hasan Lubis SH.MH, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mustafa Kamal Siregar (MKS). Dan Menolak eksepsi Termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan-red) untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pantauan di lokasi, segera setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH, mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar.
Terpisah, Marwan Rangkuti SH, selaku kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan Termohon III dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2023 yang diduga dipotong 18 persen.
Kajari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan Mustafa Kamal Siregar dengan tidak sah secara hukum. Sehingga diperintahkan Hakim untuk segera dibebaskan.
Dalam pertimbangan Hakim Prapid, tindakan oknum Kajari atau Termohon III itu bertentangan dengan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain. Karena menetapkan tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.
“Tindakan Termohon III yang membawa paksa, menahan, menggeledah rumah klien kami, semuanya tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Marwan Rangkuti.
Terakhir, pengacara dari Kantor Hukum Marwan & Rekan berterimakasih kepada Hakim Praperadilan PN Padansidimpuan yang berani dan profesional menegakkan hukum secara arif dan bijaksana.
Ketua Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Kepulauan Sumatera, Erijon DTT menegaskan dalam menjalankan proses hukum pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan melenceng dari prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundangan agar tidak senasib dengan Kajari Padangsidimpuan yang menurut hakim salah tangkap dan salah menetapkan tersangka.
“Kalau kerjaan hukum dilakukan asal-asalan akhirnya begini jadinya”, jelas Erijon.
Himbauannya, Kemenangan MKS dalam praperadilan ini merupakan era baru dalam dunia persidangan praperadilan yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Ke depan, Erijon mengatakan masyarakat harus berani melakukan gebrakan jika merasa terzholimi oleh APH yang diduga tidak profesional dan/atau melenceng dari peraturan perundangan ada baiknya melakukan upaya seperti yang dilakukan saudara MKS yakni melakukan Praperadilan.
*(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login