Connect with us

    POLITIK

    Maklumat Partai Demokrat Jabar ” Denda Rp 2 Miliar Jika Ada yang Pakai Atribut Partai Tanpa Izin “

    Published

    on

    BANDUNG.Jarrakpos.com. DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat menerbitkan maklumat tentang larangan penggunaan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya, tanpa izin.

    Hal ini ditujukan baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

    Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara, mengatakan Surat Maklumat Nomor 001/MKL/DPD.PD/JB/III/2021 Tentang Penggunaan Penggunaan Identitas Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa antibut Partai Demokrat sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat, dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

    “Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) undang undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,” katanya melalui ponsel, Senin (15/3/2021).

    Advertisement

    Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, katanya, agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya masing-masing.

    Dalam kesempatan tersebut, Irfan mengatakan Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-ingginya atas dukungan masyarakat kepada Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

    “DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat dan DPC-DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Barat menolak KLB Sibolangit Sumatera Utara dan hasil-hasilnya, yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI,” katanya.

    Pecat Pendukung KLB

    Advertisement

    Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat sejumlah kader yang hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021) lalu.

    Kader yang dipecat tersebut mulai dari ketua DPD hingga ketua DPC.

    Mereka tersebar di sejumlah provinsi mulai dari Kepri, Yogyakarta hingga Sulawesi Selatan.

    Sebelum digelarnya KLB, AHY juga telah memecat tujuh kader lantaran terlibat dalam upaya kudeta.

    Advertisement

    Berikut ini daftar kader Demokrat yang dipecat pasca terselenggaranya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang:

    1. Ketua DPD Kepulauan Riau (Kepri).         

    Ketua DPD Kepri yang juga Bupati Bintan, Apri Sujadi dipecat dari Partai Demokrat lantaran diketahui hadir di KLB.

    Kehadiran Apri terlihat dari foto yang tersebar.

    “Soal foto Pak Apri di lokasi KLB, telah dibenarkan DPP Demokrat,” ujar Husnizar Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood.

    Advertisement

    Setelah pemecatan terhadap Apri, DPP Demokrat menunjuk Wasekjen DPP Demokrat, Renanda Bahtiar sebaai Pelaksana Tugas (plt).

    “Iya benar, Pak Apri sudah dipecat oleh DPP Demokrat,” kata Husnizar.

    2. Ketua DPC Bantul, DIY

    3. Ketua DPC Sleman, DIY

    Advertisement

    Pemecatan terhadap kedua DPC Bantul dan Sleman dikonfirmasi oleh Ketua DPD Partai Demokrat DIY, Heri Sebayang, Rabu (10/3/2021).

    “Sudah kami pecat keduanya, karena membelot tidak taat dengan aturan partai,” katanya seperti dimuat di Kompas.com.

    Heri menyatakan pihaknya masih menyelidiki kader lainnya yang terlibat dalam KLB.

    3. Ketua DPC Kota Pagaralam, Sumatera Selatan

    Advertisement

    4. Ketua DPC Ogan Ilir, Sumatera Selatan

    5. Ketua DPC Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

    Pemecatan terhadap tiga ketua DPC di Sumsel dibenarkan oleh Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah.

    “Mereka telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, kode etik dan keputusan-keputusan partai,” kata Firdaus, Rabu (10/3/2021).

    Advertisement

    Tiga ketua DPC Demokrat yang dipecat itu kini telah digantikan oleh kader Demokrat lainnya.

    Menurut Firdaus, pihaknya mengetahui tiga ketua DPC yang menghadiri KLB di Sumatera Utara itu dari apel siaga seluruh ketua DPC di Sumatera Selatan yang seharusnya diikuti 17 orang.

    Namun, dalam kenyataannya, apel siaga dihadiri dihadiri 14 ketua DPC yang menyatakan sikap untuk tetap mendukung AHY.

    “Setelah ditelusuri ternyata tiga ketua DPC ini sudah berada di Sumut untuk ikut KLB. Sehingga, malam itu juga kami langsung mengambil keputusan memecat ketiganya,” jelasnya.

    Advertisement

    6. Ketua DPC Sidrap, Sulawesi Selatan

    7. Ketua Barru, Sulawesi Selatan

    8. Ketua Pangkep, Sulawesi Selatan

    9. Ketua Takalar, Sulawesi Selatan

    Advertisement

    Pemecatan empat ketua DPC Demokrat di Sulawesi Selatan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Sulsel, Selle KS Dalle, Selasa (9/3/2021).

    “Sudah ditunjuk langsung Ketua DPC masing-masing daerah,” kata Selle, dikutip dari Kompas.com.

    10. Ketua DPC Sumenep, Jawa Timur

    11. Ketua DPC Ngawi, Jawa Timur

    Advertisement

    Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep dan Ngawi yang terlibat KLB tersebut saat ini sudah dicopot dari jabatannya.

    “Ada dua pimpinan DPC, istilahnya sempat terpapar ikut di KLB di Deli Sedang, keduanya kini sedang kami observasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Dardak.

    Menurut Emil, keduanya tidak dilakukan pemecatan karena telah sadar dan tidak terlibat aksi KLB lebih jauh.
    “Keduanya dianggap melanggar aturan organisasi dan dievaluasi,” katanya.

    Dikutip Dari : Tribun.News
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]