Connect with us

    POLITIK

    Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

    Published

    on

    Dr. I WAYAN SUDIRTA, SH., MH., saat Kuliah Umum di Kampus Universitas Brawijaya. (foto: ist)

    Malang, JSRRAKPOS.com – Pancasila selalu menarik untuk dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “INTEGRASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA: SUATU KAJIAN FILSAFAT HUKUM”. Sebelumnya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama dalam konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa?

    Pertanyaan pertama dapat kita jawab dengan mengidentifikasi lebih lanjut pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno pada Pidatonya 1 Juni 1945. Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK pada waktu itu memang khusus membicarakan dasar negara. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, namun belum mampu menjawab pertanyaan filosofis dari Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang akan dijalankan ketika Indonesia merdeka”.

    Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui oleh negara pada 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:

    Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945
    Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, pada pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.

    Advertisement

    Ide dasar Pancasila lahir dari Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut kemudian menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPK, setelah mendapatkan masukan dari anggota BPUPK lainnya. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh “Panitia Sembilan”.

    Ide itu bukan lahir dari Muhammad Yamin, yang sempat menjadi kontroversi pada masa Orde Baru. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu dengan lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan sehingga Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.

    Sumber tertulis kelahiran Pancasila
    Sumber tertulis pertama adalah laporan notulen dan stenogram dalam bundel Koleksi Yamin. Laporan stenogram yang sudah diketik tersebut mengingat sangat penting untuk segera dikirimkan kepada pihak Jepang di Tokyo, setelah dilakukan pengetikan, tidak lagi diperiksa. Menurut A.G. Pringgodigdo, ada 4 jilid laporan stenogram, dua jilid diserahkan kepada Jepang dan sisanya disimpan sendiri di kantor dan rumahnya. Laporan yang diarsipkan A.G. Pringgodigdo dikenal dengan nama Koleksi Yamin dikarenakan laporan inilah yang dipinjam oleh Muhammad Yamin sebagai sumber menyusun Naskah Persiapan dan tidak pernah dikembalikan, kemudian oleh pemerintah Orde Baru dinyatakan hilang. Koleksi Yamin ditemukan kembali di Puri Mangkunegaran, Surakarta. Saat itu B.R.A Satuti istri dari Rahadian Yamin yang merupakan putera Muhammad Yamin meminta karyawan Arsip Nasional Republik Indonesia (selanjutnya disebut ANRI) untuk merapihkan perpustakaan Mangkunegoro. Koleksi Yamin dianggap telah hilang seiring dengan meninggalnya Muhammad Yamin. Setelah karyawan ANRI menemukan Koleksi Yamin di perpustakaan tersebut, maka dibawa untuk disimpan di gedung ANRI Jakarta.

    Sumber tertulis kedua setelah Koleksi Yamin adalah Koleksi Pringgodigdo. Koleksi tersebut awalnya berada di ibu kota Republik Indonesia Yogyakarta, saat terjadi agresi militer II Belanda, menurut A.B. Kusuma dan R.E. Elson koleksi tersebut disita lalu di bawa ke negeri Belanda. Menurut M.J. Karabinos, saat pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta pada tahun 1948, ratusan dokumen tentang Republik Indonesia selain Koleksi Pringgodigdo juga disita oleh Belanda, termasuk di dalamnya dokumen pribadi milik Mohammad Hatta. Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada ANRI dan dinamai dengan nama “Djodgja Documenten”. Koleksi Pringgodigdo awalnya disimpan di Algemeen Rijksarchief kemudian disimpan oleh Nationaal Archief Nederland.

    Advertisement

    Panitia Lima, Kesaksian Muhammad Hatta, dan Kesaksian Notonegoro bahwa Soekarno adalah penggali Pancasila

    Dalam kondisi yang melahirkan kebingungan-kebingungan, yang bertemali persis dengan proyek de-Soekarnoisasi, sebuah panitia kemudian terbentuk, utamanya untuk untuk menjernihkan kembali historiografi Pancasila. Panitia tersebut diberi nama Panitia Lima, yang terdiri dari: Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.G. Pringgodigdo, dibantu oleh dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap. Panitia ini melakukan pembahasan serius seputar lahirnya Panca Sila, dengan harapan agar di kemudian tidak ada lagi penafsiran-penafsiran dan atau klaim-klaim yang sepihak. Maka, klarifikasi ini sangatlah penting.

    Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 di Jakarta, di Swiss pada tanggal 18 Maret 1975, karena naskah ini dikirimkan ke sana untuk diperiksa oleh Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain. Setelah diperiksa Maramis dan dibubuhi tandatangannya, naskah tersebut dikirimkan kembali ke tanah air dan disampaikan pula kepada Presiden Soeharto. Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung oleh Presiden Suharto, dan menyatakan antara lain akan menyampaikan Uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada MPR hasil Pemilu 1977, namun pada kenyataannya tak pernah disampaikan.

    Dalam kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin untuk membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang di dalamnya teks Pancasila. Preambule itu dibuat terlalu panjang oleh Yamin sehingga Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang pada UUD Republik Indonesia.

    Advertisement

    Hatta memberi kesaksian dalam surat wasiatnya kepada Guntur Sukarno Putra bahwa salah seorang dari BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.

    Pada lain kesempatan, dalam rangka kontroversi penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis buku otobiografi, dengan nada ekstrem yang isinya sangkalan terhadap Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa dalam pidato Yamin tanggal 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.

    Notonagoro dalam Pidato Promosi Honoris Causa dalam Ilmu Hukum oleh Senat Universitas Gadjah Mada (oleh promotor Mr. Drs. Notogoro) terhadap promovendus Soekarno, pada tanggal 19 September 1951, di Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis oleh Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sintesa dari berbagai ide dan ideologi yang termuat dalam lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.

    Pengakuan Negara bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945

    Advertisement

    Pada akhirnya negara mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan Pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.

    Pemerintah Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini pada pokoknya berisikan penetapan, yaitu: menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

    Berdasarkan hal tersebut, Soekarno pada pidatonya 1 Juni 1945, mengambil pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang baru. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila demi sila dengan dua bagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri dengan ajakan untuk mengambil keputusan untuk merancang Indonesia ke depan.

    Soekarno sangat sadar akan struktur masyarakat Indonesia pada waktu itu yang belum siap untuk suatu kemerdekaan. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian dalam sejarah dunia. Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang untuk satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai dalam waktu sesingkat-singkatnya.

    Advertisement

    Jika mencermati lebih lanjut pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Oleh karenanya sila pertama dari rumusan Soekarno adalah kebangsaan. Baru melalui Tim Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti saat ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia. Melalui Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang sebelumnya terdiri dari daerah-daerah dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu menyatakan kemerdekaannya. Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu dari dulu hingga saat ini.

    Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia dalam membentuk bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali dari budaya bangsa sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia bahkan berabad-abad sebelum adanya Majapahit dan Sriwijaya. Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara, di mana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Dalam hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau dalam suatu negara populer disebut sebagai National Identity. Hal ini dapat dilihat dari contoh nilai budaya, tradisi maupun adat yang telah ada dari dulu, seperti: konsep hukum adat yang bisa mencegah pencurian, konsep Tri Hita Karana yang dipegang teguh dan dipedomani oleh masyarakat Bali, dan konsep gotong royong dalam kehidupan sosial. Berdasarkan hal tersebut maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar serta asas dalam membentuk bangsa dan dalam kehidupan kebangsaan dalam mencapai tujuan bersama yaitu suatu masyarakat yang sejahtera, ber-Ketuhanan, berkemanusiaan yang beradab, kebersamaan, serta berkeadilan sosial.

    Pancasila dan Sistem Hukum
    Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan cita-cita bangsa saling berkaitan dan kaitan itu mengarah pada pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem pemerintahannya. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan kulminasi (puncak) dari tekad bangsa untuk merdeka. Proklamasi memuat perjuangan penegakan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan. Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD, serta UUD NRI Tahun 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia. Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan serta alasan bangsa Indonesia untuk mendirikan suatu negara. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia.

    Advertisement

    Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

    Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Sebagaimana dikembangkan melalui pemikiran yang dinamis oleh para pendiri negara kita, bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, demokrasi yang religius, humanis dan berkeadilan sosial. Nampaknya ide eklektis yang dikembangkan oleh pendiri negara kita merupakan suatu pemikiran yang khas. Hal ini jikalau kita bandingkan negara Indonesia dengan konsep negara liberal, negara sosialis klas, negara sekuler, ataupun negara theokrasi. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat, sehingga sila-silanya bukan merupakan bagian yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan suatu kesatuan sistemik.

    Dalam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah merupakan suatu cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Cita hukum berfungsi sebagai suatu bintang pemandu (leitstern) bagi tercapainya cita-cita masyarakat. Suatu cita hukum memberikan manfaat karena dengan cita hukum maka kita dapat menguji hukum positif yang berlaku, melalui cita hukum kita dapat mengarahkan hukum positif ke arah suatu keadilan.

    Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat, dan nilai religius merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Dalam susunan yang hierarkhis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi di antara berbagai peraturan perundang- undangan secara vertikal maupun horisontal. Hal ini mengandung suatu konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan norma hukum yang satu dengan lainnya yang secara hierarkhis lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, maka hal ini berarti jika terjadi ketidak sesuaian maka hal ini berarti terjadi suatu inkonstitusionalitas (unconstitutionality) dan ketidaklegalan (illegality), dan oleh karenanya maka norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum.

    Advertisement

    Pancasila dan Demokrasi
    Ketika mengatakan: “…untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan?” Soekarno sadar bahwa antara “kediktatoran”, “oligarki”, dan “feodalisme” di Indonesia harus dilakukan penataan dalam satu kebangsaan besar bernama Indonesia. Soekarno merumuskan bahwa kebangsaan, demokrasi, bernegara adalah bukan sesuatu yang given, tetapi sesuatu yang harus mengalami proses perubahan mendasar di dalam diri, di dalam kelompok etnik, kelompok ras, kelompok agama, bahkan dalam keluarga untuk menjadi suatu bangsa.

    Pancasila adalah kebijaksanaan dan kebijakan fundamental yang meletakkan dasar dan tujuan negara. Kebijaksanaan dan kebijakan tersebut salah satunya berwujud hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang merupakan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai pemikiran para pendiri bangsa. Musyawarah dan gotong royong merupakan salah satu contoh pelaksanaannya.

    Dalam praktek demokrasi dan musyawarah jaman dulu di Indonesia kurang mengenal sistem oposisi dan mekanisme voting. Apalagi oposisi yang asal beda. Tapi demokrasi di Indonesia mengenal istilah pepe di Jawa dan tilar di Bali. Sekarang, kecenderungan praktek demokrasi di Indonesia mengarah pada sistem demokrasi liberal, mengakibatkan kelompok kritis non pemerintah sering menyampaikan kritik asal beda bukan kritik yang membangun untuk mencari solusi. Padahal menurut hasil penelitian, di Inggris misalnya, Pemerintah dan Oposisi mempunyai tujuan yang sama walaupun strategi dan programnya bisa berbeda. Itu sebabnya ketika Perang Dunia I dan Perang Dunia II demi kemenangan Inggris, Pemerintah dan oposisi bersatu.

    Oleh karena itu, oposisi yang sehat adalah yang argumentasinya selalu mendasarkan pada data dan fakta. Menariknya adalah antara pemerintah dan opoisisi adalah berusaha memecahkan masalah di masyarakat dengan metode yang berbeda. Adu argumen dan data inilah yang membawa pada kedewasaan berdemokrasi.
    Namun konsep ini tidak dikenal di Indonesia yang menganut sistem kekeluargaan. Permusyawaratan dan demokrasi di Indonesia jika sesuai dengan nilai-nilai Pancasila akan lebih mantap, karena merupakan intisari dari peradaban yang ada di Indonesia.

    Advertisement

    Berkaitan dengan musyawarah, hakikat Musyawarah dapat disisir kembali melalui pergulatan pemikiran Soekarno sebagaimana disampaikan pada Sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945 berikut rangkaian penjelasan Soekarno dalam berbagai kesempatan seperti kursus Pancasila, kita akan mudah menyepakati bahwa secara metodologis, sila keempat “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan bahkan masing-masing sila dalam Pancasila merupakan hasil dari proses yang bersifat induktif. Dalam proses itu, praktik-praktik empiris bermusyawarah yang berlangsung lama dan ditemukan luas dalam masyarakat Indonesia dengan setting yang berbeda-beda menjadi referensi dasar. Musyawarah juga disebut tradisi berembug atau rembug merupakan sistem tradisional dari dialog timbal balik, konsultasi, permusyawaratan, dan pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan.

    Dengan demikian, musyawarah merupakan abstraksi dari pengalaman empiris masyarakat Indonesia, bukan premis yang diterjemahkan secara deduksi dari dunia ide. Soekarno menegaskan, Pancasila dan juga musyawarah dia gali dari bumi Indonesia, bukan berasal dari dirinya. Setiap sila inheren dalam masyarakat Indonesia bukan sesuatu yang diprekenalkan dari atas.

    Agar dimensi operasional demokrasi di Indonesia tidak terjebak menjadi elitis/oligarkis, maka nilai dasar Pancasila niscaya dijalin dengan prinsip dasar demokrasi. Dengan demikian, harmoni sebagai nilai dasar Pancasila yang di dalamnya juga terkandung nilai kekeluargaan, kegotongroyongan, serta kebersamaan niscaya dijalin dengan kedaulatan rakyat dan partisipasi warga negara secara berkelanjutan sebagai prinsip dasar demokrasi.

    Kebutuhan untuk menjalinkan nilai dasar Pancasila dengan prinsip dasar demokrasi tersebut adalah dilandaskan pada pemahaman bahwa Pancasila merupakan ideologi terbuka yang memungkinkannya untuk diberikan nilai-nilai baru yang segar agar Pancasila tidak kehilangan nilai aktualitasnya tanpa kehilangan nilai filosofisnya. Apalagi perumusan kedaulatan rakyat dalam UUD Tahun 1945 (Pasal 1 ayat 2) telah terjadi pergeseran dari kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” semakin memperkuat pemikiran untuk memberi makna baru terhadap demokrasi berdasarkan Pancasila.

    Advertisement

    Pancasila dalam konteks demokrasi dapat diilustrasikan sebagai jiwa bangsa yang tercermin dalam asas-asas hukum adat sebagai manifestasi nilai kekeluargaan. Konsekuensi cara berpikir ini membuat kita memeriksa kembali dengan seksama berbagai praktik yang terjadi dan mewakili sekaligus mengekspresikan gagasan musyawarah dalam pengalaman konkret masyarakat terutama di Bali. Salah satu contohnya adalah Sangkepan, tradisi yang dilaksanakan di desa adat dan banjar-banjar di Bali. Dalam Sangkepan, sistem voting kurang dikenal dalam praktek musyawarah Bali kuno. Prinsip musyawarah mufakat dalam Sangkepan terutama berkaitan dengan tata kehidupan adat, budaya dan agama di masyarakat Bali.

    Pancasila dan Ekonomi
    Indonesia sedang menghadapi sebuah pembelahan besar. Pembelahan teresebut bukan seperti seperti yang digambarkan oleh media sosial, antara pendukung dan pembenci. Pembelahan yang saya maksud adalah realitas ketimpangan sosial yang memisahkan kelompok minoritas elite bisnis-politik dengan masyarakat kelas menengah ke bawah. Dalam perjalanan Indonesia, cita-cita kemerdekaan politik dan ekonomi, demokrasi dan keadilan sosial tersimpan dalam mentalitas kebangsaan kita, dan muncul ke permukaan dalam titik-titik persimpangan arah perjalanan Indonesia. Soekarno menegaskan, “demokrasi yang kita kejar jangan hanya demokrasi politik saja, tetapi kita juga harus mengejar pula demokrasi ekonomi.”

    Keadilan sosial merupakan hal yang terpenting guna mencapai suatu masyarakat yang berkemakmuran dan berkeadilan. Keadilan sosial dalam semesta pemikiran Soekarno adalah kritik paling besar terhadap kapitalisme. Pemikiran Soekarno akan kemandirian bangsa teraktuliasasi dalam nilai keadilan ini atau yang dikatakan Soekarno sebagai sosio-demokrasi yakni demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, yang kedua kakinya berdiri dalam masyarakat. Pertanyaannya, apakah Keadilan Sosial sesuai Sila ke-5 Pancasila sudah terwujud?.

    Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Ideologi Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem sosialisme-komunis, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara. Dengan demikian, Pancasila hadir sebagai sintesis antara negara kapitalisme-liberal dan sosialisme-komunis. Dalam hal ini Soekarno mengemukakan, “Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua‟, “satu buat semua, semua buat satu”.

    Advertisement

    Dalam implementasi saat ini masih ada kesenjangan yang sangat lebar, jurang antara si kaya dan si miskin masih menganga karena berbagai faktor yang ada. Sebagai contoh:

    Walaupun di dalam pembukaan UUD, frasa keadilan disebut berulang kali, akan tetapi Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menimbulkan perdebatan karena mengedepankan efisiensi dan menomor duakan keadilan.

    Sementara itu, berbagai UU seperti UU Penanaman Modal, UU Pertambangan, UU Perkebunan dan UU Kehutanan masih mendapat kritik secara luas karena sebagian masyarakat menganggap UU tersebut lebih memihak kepada modal asing dan kurang berpihak kepada masyarakat. Sehingga hal ini juga dituding sebagai salah satu penyebab melebarnya jurang antara si kaya dan si miskin.

    Sebagai sekedar contoh kondisi sosial di Bali tentang nasib Pecalang misalnya, dimana mereka ditugaskan oleh desa adat menjaga hutan tanpa bayaran sama sekali, akan tetapi baik Pecalang maupun masyarakat sekitar hutan menghadapi berbagai kesulitan jika mereka hendak memanfaatkan hutan adat tersebut untuk menanam bawang atau cabe misalnya, yang notabene tidak merugikan kelestarian dan efisiensi pemeliharaan hutan. Sehingga keadilan belum dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar hutan dikarenakan mereka hanya dibebani kewajiban, tetapi tidak diberikan hak apapun juga.***

    Advertisement

    Oleh: Dr. I WAYAN SUDIRTA, SH., MH.
    Pada Kuliah Umum di Kampus Universitas Brawijaya

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]