Connect with us

    HUKUM

    Mall Manager Level 21 Bantah Ancam Tenant Minta Putus Kontrak

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Level 21 Mall, Denpasar akhirnya angkat bicara terkait adanya enem tenant (penyewa tempat) di pusat pembelajaan tersebut yang mengadukan nasibnya kepada Satuan Tugas Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali Peduli pada 23 Mei 2020 yang mengaku dapat perlakukan dan ancaman. Melalui pernyataan media yang dilayangkan pihak Mall Manager Level 21 Mall, Zenzen Guisi Halmis menyampaikan pernyataan yang diberikan oleh dua tenant di Foodland Level 21 Mall Denpasar yang minta putus kontrak itu tidak benar.

    1bl-bn#29/5/2020

    Zenzen mengatakan apa yang disampaikan pemilik tenent Lulla Thai Tea dan Eggelaseh Canteen yang mengaku mendapatkan ancaman dan perlakuan tidak nyaman dari pihak manajemen mall terkait pembayaran sewa di masa pandemi Covid-19 adalah tidak benar. Dijelaskannya bahwa prosedur ataupun mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diterapkan di Bali, sehingga Level 21 Mall Denpasar tetap beroperasi secara normal dengan mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan Pemerintah. Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tepat, serta memperhatikan keamanan dan kenyamanan seluruh pengunjung.

    1th-Ik#29/4/2020

    “Kami tetap beroperasi normal guna dapat memenuhi kebutuhan warga Denpasar. Dan berangkat dari kondisi tersebut, Level 21 Mall tentunya memiliki tanggung jawab atas biaya-biaya yang harus dibayarkan guna menjaga kelangsungan operasional mall. Kewajiban atas biaya-biaya tersebut tetap harus dibayarkan dan tidak dapat dihindari dimana biaya tersebut harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Selanjutnya terdapat juga biaya pemakaian listrik, air, dan gas dimana tenant tetap menggunakannya baik kondisi buka maupun tutup dan harus dibayarkan kepada pihak ketiga,” jelasnya pada surat pernyataan media tertanggal 28 Mei 2020 yang dikirim kepada JARRAKPOS.com itu.

    1bl-bn#1/4/2020

    Diterangkan pula pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor usaha tidak terkecuali di Level 21 Mall Denpasar. Memahami kondisi yang terjadi pihaknya telah memberikan beberapa kebijakan relaksasi kepada para tenant guna tetap membantu kelangsungan usaha. Program relaksasi yang diberikan meliputi diskon biaya sewa, penundaan pembayaran serta pembayaran bertahap yang telah dikomunikasikan secara baik dengan para tenant. “Praktik ini kami lakukan tanpa pengecualian, termasuk didalamnya kepada tenant Lulla Thai Tea dan Eggelaseh,” terang Zenzen lanjut mengatakan Level 21 Mall Denpasar selalu memposisikan setiap tenant sebagai business partner untuk bertumbuh dan berkembang bersama.

    1th-bn#1/2/2020

    Diketahui sebelumnya, merasa diperlakukan tidak nyamam enam tenant di Level 21 Mall, Denpasar meminta dilakukan pemutusan kerjasama kontrak karena terjadinya force majeure akibat pandemi Covid-19. Dimana sebelumnya Dua pemilik tenent yakni, Lulla Thai Tea (Nadya) dan Eggelaseh Canteen (Marcella) sebagai kordinator menyampaikan keberatan atas perlakuan yang tidak nyaman dari Level 21 Mall, lanjut meminta Badan Advokasi Kadin Bali sebagai kuasa hukum. Mereka menyampaikam keberatan atas perlakuan Level 21 Mall karena dalam kondisi force mejeure akibat Civid-19 pihak mall dinilai masih memberatkan tenant yang sebelumnya sejak maret telah mengajukan relaksasi pembayaran. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]