Connect with us

    NEWS

    Mantan Ketua STP Nusa Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengkan Rp2 Miliar Dana IOM

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Polda Bali membidik kasus dugaan penyelewengan Dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua (STPND). Dari Informasi, dana IOM tahun 2016-2017 yang diduga dikorupsi ini mencapai hampir Rp2 miliar. Penyidik Polda Bali dikabarkan juga sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimualinya Penyidikan) alias sudah di P-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan menetapkan tersangka, yakni mantan Ketua STP Nusa Dua berinisial, DGNB dengan surat penetapan tersangka tersebut bernomor: S.Tap/32/VII/2019/Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 31 Juli 2019.

    6Bn#Ik-18/10/2019

    Selain oknum mantan Ketua STP Nusa Dua tersebut, penyidik kabarnya juga sudah menetapkan tersangka lain yang pernah menjabat Ketua IOM berinisial NM. Penyalahgunaan dana IOM tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik juga sudah melakukan ekspose dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali sejak 17 Januari 2018. Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus, (Aspidsus) Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan membenarkan sudah menerima berkas dari penyidik Polda Bali terkait penyalahgunaan dana IOM STP Nusa Dua.

    Baca juga : APBD Badung Defisit, Proyek BUMDes Senilai Rp1,4 Miliar Mangkrak

    “Ya, sudah menerima (SPDP, red). Sementara berkas dari penyidik masih belum terpenuhi, maka dari itu kami kembalikan dan kami beri petunjuk untuk dilengkapi. Istilahnya P-19. Sudah saya tandatangani,” jelas Sucitrawan, saat dihubungi, Minggu (27/10/2019). Dijelaskan sesuai SPDP ditetapkan ada dua tersangka, yakni mantan Ketua STPND dan Ketua IOM. Namun, yang ada dalam berkas P-19 baru satu tersangka, yakni mantan Ketua STP Nusa Dua. “Berkas yang baru kami terima, berkas Ketua STP Nusa Dua (mantan ketua, red) dan sudah dikembalikan dengan beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik,” tandasnya.

    1bn/Ik-20/10/2019

    Terkait jumlah kerugian, Aspidus mengatakan tidak ingat pasti. “Kerugian kalau tidak salah, sekitar Rp2 miliar,” sebutnya. Saat ditelusuri, mantan Ketua STP Nusa Dua, berinisial DGNB disinyalir jika tidak salah adalah Dewa Gde Ngurah Biomantara yang kini posisinya sudah kembali ke jabatan fungsional dosen setelah habis berakhir menjabat Ketua STP Nusa Dua. Sayangnya sampai berita diturunkan, Biomantara juga belum bisa dimintakan tanggapan, karena handphone yang dihubungi tidak aktif. tim/net/ama

    Advertisement