Connect with us

    NEWS

    Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara Dan Denda Uang Pengganti Rp 83 M

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com.Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 37,287 miliar.

    “Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa malam.

    Advertisement

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rezky Herbiyono dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tambah jaksa Lie

    Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp 83,013 miliar.

    “Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 83,013 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” papar JPU.

    Advertisement

    Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Terhadap tuntutan tersebut Nurhadi dan Rezky akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada 5 Maret 2021.

    Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rizki terbukti menerima uang Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

    Nurhadi dan Rezky mempergunakan uang tersebut untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, dan membeli tas Hermes.

    Advertisement

    Kemudian membeli pakaian, mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah, serta kepentingan lainnya.

    Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

    Dikutip Dari : Antara News
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]