Connect with us

DAERAH

Mantan Warga Binaan Ex Kepala Desa dan Tipikor Nusantara, Meminta Keadilan Kepada President Prabowo Subianto!!.

Published

on

CIREBON JarrakPos.Com-Ketua Aliansi 99, Subowo mewakili Mantan warga binaan ex kepala desa dan Tipikor nusantara
Merasa sangat kecewa, teriris hati luka yang mendalam melihat ketidak adilan hukum ,yang sedang berlangsung di negeri tercinta ini.

Ketika kami berjuang mengajukan gugatan PP99 dengan penuh semangat dan cita-cita besar , untuk memperjuangkan hak-hak kami semua sebagai warga binaan, supaya bisa mendapatkan remisi serta program dan lain-lain.

Kemudian negara juga akhirnya diuntungkan dengan nilai luhur ,cita-cita pemberantasan tindak pidana korupsi itu menyelamatkan kerugian negara,Ketika dikabulkan nya gugatan kami.

Akhirnya warga binaan bisa, yang mempunyai denda dan terbukti merugikan negara bisa mengembalikan kerugian negara tersebut, dan setelah mengembalikan kerugian negara bisa mendapatkan remisi/ pengurangan masa hukuman , sehingga cita-cita luhur pemberantasan tindak pidana korupsi bisa terwujud.

Advertisement

Bukan sekedar memenjarakan orangnya dan memberi efek jera, akan tetapi selain itu pula kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi itu sendiri akhirnya dapat dikembalikan ke negara sehingga jelas nantinya akan berdampak pada penyelamatan keuangan negara.

Sementara ketika itu kami ( mantan kades dll) yang nilai kerugian negara di bawah Rp 500jt, Rp200juta, Rp100juta bahkan ada yang dibawah Rp10juta.

Bahkan karna kesalahan administrasi saja
Dituntut oleh jaksa dengan tuntuntan ada yg 6tahun ada pula yg lebih dari itu dan ketika itu majelis hakim memutus kami , menjalani masa hukuman diatas 4 tahun lebih sampai ada juga yang 8tahun penjara.

Sementara banyak yang nilai kerugian negara nya lebih besar bahkan hukumanya lebih ringan dari apa yg kami terima ketika itu, kami menjalani hukuman yg dibatasi oleh PP99 yang mana tidak sama sekali mendapatkan hak-hak sebagai warga binaan yaitu Remisi dll, kalau pun kita punya uang dan membayar denda juga kerugian negara tetap saja kita tidak bisa mendapatkan program remisi, Apabila kita tidak mempunyai JC dari yg terkait, Sementara atas apa yg dibilang merugikan negara sama sekali tidak pernah dibuktikan dengan apa yg kami miliki
sehingga banyak dari kami menjalani kehidupan di balik jeruji, untuk bertahan hidup akhirnya kami menjadi korve/ tahanan pendamping serta di keahlian bakat masing” di berdayakan ,Banyak pula diantara kami selama menjalani hukuman yang kehilangan sanak saudara serta keluarga.

Advertisement

Ada juga kasus salah satu mantan ketua DPRD provinsi & Bupati di putuskan di pengadilan tidak terbukti bersalah,tidak ada kerugian negaranya dan di vonis bebas tapi tetep di tingkat kasasi di ponis 6tahun penjara dengan tanpa kerugian negara. di manakah KEADILAN itu?

Banyak pula kasus-kasus lain yang tidak terdapat kerugian negara secara materi yang mendapatkan vonis hukuman tinggi.

Sedangkan sekarang, dimana ada salah satu kasus mega nikel yang merugikan negara Ratusan triliun (271 Triliun)
Jaksa penuntut ,menuntut 12tahun penjara dan majelis memvonis 6,5Tahun Penjara dengan denda 1Milyar beserta uang penganti Rp210milyar,tuntutan jaksa dan hakim sangat ringan di banding dengan kami kalau melihat kerugian negara di kutip dari tribun bengkulu.

Dengan aturan sekarang UU Pemasyarakatan berarti hanya menjalani kurang lebih 4 tahun penjara. Nilai positifnya ialah, apabila kerugian negara ia kembalikan maka negara akan mendapatkan kembali kerugian tersebut dengan nilai yg luar biasa!

Advertisement

Kami pun sangat bersyukur karena apa yg kami perjuangkan akhirnya berdampak positif untuk negara. Sebaliknya apabila kerugian negara tersebut justru tidak dikembalikan bahkan diberikan hukuman yang ringan maka kami sangat kecewa sekali, atas tuntutan jaksa dan putusan hakim, kami mewakili seluruh mantan warga binaan akan melakukan aksi untuk mengawal hal tersebut.

Senada dengan itu. Kami memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia (PRESIDEN RI BPK PRABOWO SUBIANTO) agar konsisten dengan ucapannya Utuk koruptor Trilyunan di vonis 50 tahun penjara dan menekankan agar kerugian negara akibat tindak pidana tersebut bisa dikembalikan untuk menyelamatkan keuangan negara.
Kami siap mengawal dan menjadi benteng demokrasi penindakan tindak pidana korupsi, ” KAMI MENGGUGAT KAMI MENGAWAL ” kami akan ikut bertanggungjawab atas keberhasilan gugatan PP99 kita awasi dan kawal bersama setiap kasus korupsi dari mulai dimasyarakat, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses persidangan hingga proses menjalani masa hukuman. karna kami menjalani dan telah mengalami atas hal tersebut, benar dan salah dimata hukum semua akan terjawab dimata sang pencipta..
#Kawaldemokrasi #KawalKorupsi #SelamatkanKerugianNegara # SelamatkanNKRI #PrabowoPresiden. ******(GUS Wahyu Ratusan)*****

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]