HUKUM
MANTAP…JAM PIDUM MENYETUJUI RESTORATIVE JUSTICE TERSANGKA MARGIYANTO DARI KEJARI BOYOLALI
JAKARTA(jarrakpos.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka MARGIYANTO ALS BAGONG BIN MARGONO dari Kejaksaan Negeri Boyolali Tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat: Bahwa Tersangka MARGIYANTO ALS BAGONG BIN MARGONO pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira jam 09.00 WIB melihat ada postingan di Media sosial yang menjual sebuah keris pusaka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana keris tersebut adalah milik saksi korban KARJO SUWITO (yang merupakan kakek dari tersangka)
Kemudian Tersangka pergi ke rumah saksi korban KARJO SUWITO di Dukuh Pusung Rt. 04 Rw. 13 Desa Kiringan Kec.Boyolali, Kab.Boyolali sekira pukul 12.00 WIB, sampai di rumah saksi korban KARJO SUWITO untuk menanyakan kebenaran apakah keris tersebut akan dijual, Tersangka tidak setuju apabila keris tersebut akan dijual dengan alasan kramat/mistis kemudian terjadi perselisihan mulut antara Tersangka dengan saksi korban. Tersangka merasa emosi dan secara spontan mencekik leher saksi korban KARJO SUWITO menggunakan tangan kanan dan kemudian datang Saksi DALIMIN dan Saksi SUMARDI bermaksud melerai akan tetapi Tersangka justru membanting meja di ruang tamu yang menyebabkan kaca yang ada di atas meja menjadi pecah, kemudian anak Tersangka menangis dan langsung pulang ke rumah untuk mengantar anaknya.
Sekira pukul 12.10 WIB, Tersangka kembali datang ke rumah saksi korban KARJO SUWITO dan melihat saksi korban sedang duduk di kursi di teras depan rumah kemudian Tersangka mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian Tersangka memegang kaki sebelah kanan saksi korban kemudian Tersangka tarik dengan paksa dan mengakibatkan saksi korban terjatuh.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2.Telah dilakukan Perdamaian antara Tersangka dan korban pada tanggal 09 Februari 2022 yang dihadiri oleh Tersangka, saksi korban, penyidik dan tokoh masyarakat;
3.Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf tersangka;
4.Saksi korban merupakan kakek kandung dari Tersangka;
5. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Boyolali pada tanggal 09 Februari 2022. (Batas waktu 14 hari: Selasa, 22 Februari 2022);
6. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (K.3.3.1).Dilansir dari laman pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI.
SIARAN PERS
Nomor: PR – 278/119/K.3/Kph.3/02/2022.(gus)
You must be logged in to post a comment Login