Connect with us

    NEWS

    Mantap, Polresta Bandara Soetta Gagalkan 14 Calon Pekerja Migran ke Kamboja

    Published

    on

    Tangerang Jarrakpos.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Korbannya adalah 14 calon pekerja nonprosedural atau ilegal, sementara dua pria yang memfasilitasi berinisial MJ dan PJ ditetapkan sebagai tersangka.

    “Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam ‘Operasi Pencegahan Keberangkatan Pekerja Nonprosedural’. Operasi ini kerap digelar yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi melalui sambungan teleponnya, Senin (19/9/2024).

    Reza menuturkan, awalnya polisi mengamankan delapan pekerja ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, dalam operasi selanjutnya, dua pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta ikut diamankan.

    “Dikembangkan, alhasil mengamankan tiga pekerja ilegal lainnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja,” ucapnya.

    Advertisement

    Reza menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, para pekerja ilegal itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran.

    Kemudian, lanjutnya, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service). Hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

    “Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara nonprosedural dari aplikasi media sosial Telegram. Sedangkan pelaku utama yang menawarkan tersebut sedang dalam penyelidikan,” kata Reza.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH).

    Advertisement

    “Untuk pekerja ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Juga Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tutup Reza.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]