Connect with us

    Banten

    Marak Mafia Tanah, SMART Tuntut Polres Metro Tangerang Segera Bertindak

    Published

    on

    JARRAKPOS – Sentral Mahasiswa Agraris Revolusioner Tangerang (SMART) menuntut Polres Metro Tangerang Kota tidak ragu memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

    Tuntutan SMART itu disampaikan dengan menggelar aksi massa di jalan gang H. Mandor Muradih (Kuburan Portal), Ciledug Kota Tangerang pada 12 September 2022.

    Ratusan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, pemuda, ormas menggelar aksi sekitar 30 menit dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dari Polres MetroTangerang Kota hingga Polsek Ciledug.

    Koordinator SMART, Ervin Suryono, dalam orasinya meneriakkan agar polisi bersikap atas adanya sengketa lahan dibilangan ciledug itu.

    Advertisement

    Pasalnya, ungkap Ervin, selama ini ada bentuk ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dalam menempati ataupun menggunakan lahannya sendiri.

    “Perlahan masyarakat di sini diusir dikit demi sedikit oleh oknum bayaran mafia tanah. Rakyat yang menggarap lahan itu juga terancam kehilangan mata pencahariannya,” kata Ervin dalam orasinya, Rabu (12/9).

    Sementara Warta Supriatna, selaku kuasa advokasi atas lahan seluas 1,3 Ha itu mengaku geram dengan sejumlah aparat hukum.

    Warta mengisahkan, sejak dirinya dipercaya untuk membela hak atas tanah masyarakat di sekitar kediamannya, saat itu juga ia langsung melakukan proses hukum.

    Advertisement

    Anggota DPRD itu merasa kecewa ketika Polres Tangerang Kota tidak menggubris laporannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada bidang tanah yang dimaksud.

    “Sejauh 4 bulan ini tidak ada tindak lanjut apapun terkait laporan saya oleh Polres Metro Tangerang Kota. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Warta di rumah pribadinya.

    Diketahui, terdapat sebidang lahan seluas 1,3 hektar atas nama masyarakat kekinian diklaim oknum mafia tanah dengan munculnya Sertipikat Hak Milik (SHM).

    Kemudian, SHM tersebut dijadikan bukti kepemilikan sebagai modal jual-beli dengan pihak lain.

    Advertisement

    Alhasil, dari kondisi itu hak atas tanah masyarakat telah dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Lalu dengan orang suruhan, pemilik lahan aslinya digusur dengan cara-cara yang tidak sopan.***