Connect with us

    DAERAH

    MARIANUS GAHARPUNG: PENETAPAN TERSANGKA KORBAN PENGANIAYAAN DI SASARI PREMATUR

    Published

    on

     

    MAUMERE|Jarrakpos.Com| Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan publik di nian tana Sikka, pasalnya pihak penyidik diduga tidak fair dan prematur dalam proses penetapan tersangka terhadap LM yang sebelumnya adalah korban penganiayaan di sasari Maumere.

    Kasus ini bermula dari kejadian di salah satu tempat hiburan malam (THM) Sasari Maumere, pada tanggal 25 Juli 2023 ,di malam hari, datanglah seorang pria ke sasari beserta beberapa karyawannya. Awalnya baik-baik saja, tampak normal seperti pengunjung dan tamu. Beberapa jam kemudian entah apa yang terjadi, seorang pengunjung yang berinisial AW terlibat keributan dengan LM, pekerja di sasari Maumere.

    Setelah terjadi adu mulut yang diikuti dengan aksi atau tindakan kekerasan fisik, LM mengalami luka pecah pada bagian bibir, Setelah kejadian korban melakukan pengaduan ke Polsek Alok dan malam itu juga dilakukan visum et repertum di RS Daerah TC Hillers.

    Advertisement

    Marianus Gararpung, S.H.,M.S Seorang Dosen dan pengacara di surabaya kepada media ini mengatakan bahwa Bukti berupa hasil visum, cctv di tempat kejadian perkara dan para saksi yang melihat kejadian sudah dimintai keterangan serta mulut korban luka yang sempat dijahit. Dari semua alat bukti dan barang bukti sudah memenuhi aspek formil untuk pelaku penganiaya ditersangkakan.

    Marianus Gararpung, S.H., M.S. Dosen dan Advokat Peradi

    “Ironisnya, malah sungguh canggih dan profesional oknum penyidik Polsek Alok bisa-bisanya membaliknya fakta hukum dan menetapkan LM sebagai tersangka. Apakah ini bentuk pressure terhadap LM untuk mencabut laporan terhadap pelaku. Apakah ini wujud dari Polri yang presisi, sungguh dipertanyakan” Ungkap Marianus Kepada media ini.

    Lebih jauh Marianus mengatakan bahwa atas kejadian ini perempuan- perempuan di Nian Tana Sikka jika suatu ketika anda dianiaya harus diam dan pasang badan saja jika membalas demi upaya pembelaan diri, maka bersiap–siaplah dijadikan tersangka.

    Oknum penyidik Polsek Alok maunya LM ketika dipukul harus diam dan membiarkan saja jangan membalas agar pelakunya dijadikan tersangka. Jika LM malam itu mati atau cacat ya sudah takdir jalannya Tuhan, sambung Marianus.

    “Pertanyaan kepada oknum penyidik, jika istri anda dipukul oleh seorang pria lalu istrimu balas memukul pelakunya apakah istri anda tetap dijadikan tersangka atau pelaku saja yang ditersangkakan? Coba anda renungkan baik-baik,Sangat tidak adil dalam penetapan tersangka terhadap LM” Tanya Marianus.

    Advertisement

    Pertanyaan lainnya , apakah korban (LM) sudah diperiksa serta kasus ini sudah digelar dan melibatkan kuasa hukum korban? Jika tidak sama sekali penetapan tersangka atas LM terkesan prematur ( dipaksakan). Oleh karena itu, penasehat hukum korban Domi Tukan, SH tidak boleh berdiam diri, segera gerak cepat buat kronologis fakta bersurat ke Kapolri tembuskan ke kadiv propam mabes polri, kapolda ntt, propam polda ntt dan kapolres Sikka perihal Minta Perlindungan Hukum agar kasus ini digelar libatkan kuasa hukum dan korban serta pelaku. Dan, bagi Komisi Perlindungan Hak Hak Perempuan Sikka moment ini harus menjadi pemicu dengan segera ambil sikap dan tindakan kritis bersurat kepada Kapolri tembuskan Kapolda NTT.

    Datangi Kapolres minta agar penetapan tersangka ditinjau kembali sebab sangat tidak fair. Seakan oknum penyidik menegakan keadilan dengan mempertontonkan ketidakadilan terhadap perempuan Agar tidak ada kecurigaan adanya sikap subyektivitas yang lebiih utama dari oknum penyidik Polsek Alok dalam penetapan LM sebagai tersangka, tutup Marianus.

    AFR/JRP

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]