DAERAH
Masa Jabatan Berakhir 20 September, Kajari Wajib Panggil Dan Periksa Roby Idong
Oleh Marianus Gaharpung dosen FH Ubaya Surabaya
OPINI|JarakPos.Com|Sungguh miris dan disayangkan ternyata di penghujung masa jabatan Fransiskus Roberto Diego dan Romanus Woga 20 September 2023, bukannya happy ending melainkan bad ending.
Kesan buruk itu dipertontonkan Roby Idong (Panggilan Bupati Sikka) kepada publik Nian Sikka dengan sikap tingkah laku yang sembrono dan tidak punya etika sama sekali di depan para anggota dewan dan warga masyarakat di Gedung Kulababong, Senin 4 September.
Menumpahkan gelas, piring dan botol serta apa saja di atas meja pimpinan dewan adalah suatu perilaku yang justru merendahkan martabat dirinya sebagai pejabat negara. Kematangan emosional sangat dibawa standar.
Hal berikutnya terjadi pada selasa 5 September, Roby Idong kembali menunjukkan keegoannya tidak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD yang hadir hanya Wakil Bupati Romanus Woga. Berikutnya pada hari Rabu, 6 September, Bupati lagi- lagi berhalangan hadir dalam sidang Rapat Peripurna V masa sidang I tahun 2023 sd 2024 dengan agenda keterangan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Sikka di Gedung Kulababong DPRD Sikka.
Fakta ini semakin menunjukkan bahwa Roby Idong adalah pemimpin yang tidak mempunyai rasa tanggungjawab dan tidak paham ratiio legis dari rapat paripurna dewan menjelang akhir masa jabatan.
Harusnya, jelang akhir masa jabatan Bupati bisa menjelaskan semua persoalan pembangunan secara logik argumentatif dan sekaligus dengan jiwa besar dan kerendahan hati meminta maaf sekaligus ucapan terimakasih kepada warga sikka, para anggota dewan dan semua ASN atas kebersamaan selama ini. Sebagai manusia ada kelemahan mohon dimaafkan. Bukannya “potat” (menghilang). Ini Tipe pemimpin tidak fair dan dewasa bernalar.
Bupati Sikka diawal kepemimpinannya memberikan komitmen kepada Romanus Woga sebagai wakil bupati berupa beberapa tugas dan/atau kewenangan dalam tata kelola pemerintahan ternyata “lips services”. Wakil Bupati hanya “stempel” hidup yang dipajang saja di etalase ruang kerja Wakil Bupati Sikka.
Dengan semua fakta yang terjadi ini semakin membuktikan bahwa slogan Roma datang persoalan selesai” ternyata tidak benar, justru Roma datang menimbulkan masalah dan Roma pergi malah masalah benu berat (banyak sekali).
Bupati ini ternyata suka janji dan suka pula tidak tepati janji. Karena menjadi kebiasaan sehingga Yang Mulia Uskup Maumere dibuat kecewa, undang Uskup untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan menara Lonceng ternyata sampai akhir masa jabatan semua “nol” dan anehnya tidak mempunyai perasaan bersalah dan malu.
Wajar saja warga masyarakat kecewa karena bupati tidak punya pendirian dalam mengambil keputusan.
Begitu kecewa dengan cara kerja orang nomor satu ini membuat salah satu anggota dewan Fraksi Golkar mengatakan selama ini Sikka tidak ada bupati. Julukan seperti ini baru terjadi pada diri bupati yang doyan nyanyi lagu “Rumah Kita”. Kepemimpinan Paket Roma berakhir 20 September 2023. Selama kepemimpinan paket Roma pengalaman empiris keberhasilan dan kegagalannya hanya warga Nian Tana Sikka yang tahu.
Apa saja yang telah dilakukan selama ini orang nomor 1 dan 2 ini di Nian Tana Sikka sudah pasti direkam dalam pikiran dan sanubari warganya. Ada warga yang kritis secara obyektif mengatakan pembangunan di Nian Tana Sikka penuh dengan masalah, proyek- proyek mangkrak mulai puskesmas bola sudah ada terpidananya, korupsi dana BTT sudah ada terpidananya, ada lagi dugaan korupsi Perumda Wair Puan, proyek air Ijukutu, Rumah Sakit Pratama Doreng, dugaan korupsi puskesmas Paga dalam tahap penyidikan, proyek jalan di Riit, rujab bupati secara empiris tidak pernah ditempati lalu uang pembiayaan rujab diapakan serta terakhir dugaan penggelapan dana sertifikasi guru di Dinas PKO sedang dalam tahap penyidikan di kejaksaan negeri.
Ada juga masalah mutasi jabatan terkadang dugaan kental KKN dengan tim sukses. Dan, diperparah Bupati kerjanya penuh emosi terkadang tidak kontrol sehingga keputusan terkadang tidak obyektif hari ini omong lain besok bisa berbuat lain.
Dalam kaitan dengan tata kelola administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Bupati wajib bertanggungjawab dari aspek administrasi terutama pembangunan dan keuangan di Pemkab Sikka.
Berbicara tentang tanggungjawab, maka bermula dari adanya kewenangan. Bupati sebagai kepala daerah berdasarkan kewenangan delegasi melalui peraturan perundang undangan, maka untuk penggunaan keuangan daerah Bupati yang berwenang mengesekusi APBD, dana pinjaman dari pihak ketiga untuk pembangunan fisik dan perekonomian di Sikka. Agar pemanfaatan uang daerah tersebut maksimal dan sesuai peruntukannya, maka atas dasar kewenangan mandat Bupati, maka wajib mengangkat kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran di dinas, PPK,Pokja, Bagian Perencanaan serta ikut pula menentukan siapa pemenang tender yang sesuai peraturan.
Atas dasar logika berpikir yang demikian ini, maka ketika terjadi permasalahan hukum terutama proyek- proyek tersebut mangkrak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri harus membedah kasusnya dengan silogisme deduktif induktif dan konklusi. Misalnya pengerjaan Rumah Sakit Doreng. timbul masalah, maka tahap pertama pemeriksaannya terhadap Bupati sebagai kuasa pengguna anggaran tertinggi di Kabupaten Sikka. Semua proses pembangunan rumah sakit tersebut mulai pembebasan lahan, bayar harga tanah, siapa calon kontraktor, siapa pemenangnya, dana proyek berapa, pos anggaran diambil dari mana, jangka waktu pengerjaan, putus kontrak, siapa kuasa pengguna anggaran proyek, Pokja, PPK dan lain lain dari aspek kewenangan mandat wajib diketahui serta disetujui oleh Bupati terbukti melalui penetapan tertulis atau SK pengangkatan bagi pejabat untuk proyek tersebut.
Oleh karena itu, dengan cara logika deduktif, maka aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa harus mulai memeriksa Bupati Sikka dari aspek kewenangan mandat karena tanggunggugat dan tanggungjawab administrasi ada pada Bupati Sikka.
Tetapi terkesan Jaksa tebang pilih langsung panggil dan periksa bendahara, PPK, Pojka justru hal ini keliru dari logika deduktif karena PPK dan PoKja serta bendahara adalah pelaksana bukan pengambil keputusan. Semua keputusan atau permasalahan harus dibahas bersama Kadis dan sudah tentu meminta fiat eksekusi dari Bupati.
Atas dasar logika penyelidikan dan penyidikan, maka Kajari Sikka Fatoni Hatam SH MH., serta jajarannya berdasarkan kewenangan yang powerful wajib panggil dan periksa Roby Idong setelah tanggal 20 September sebab publik Sikka yakin “tangan” jaksa masih bersih untuk periksa mantan orang nomor satu di Nian Tana Sikka tersebut.
You must be logged in to post a comment Login