DAERAH
Masa Kerja Komisioner Berakhir, KontraS Aceh: Pemerintah Aceh Jangan Biarkan KKR Aceh Vakum
Banda Aceh, Jarrakpos.com – Keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah memasuki tahun ke lima, yang juga berarti tahun terakhir masa kerja Komisioner KKR Aceh periode pertama, sejak mereka dilantik pada 24 Oktober 2016 lalu.
Artinya, secara resmi masa kepemimpinan komisioner periode 2016-2021 berakhir hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021.
Dalam hal ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyoroti tingginya potensi kekosongan dalam kepemimpinan kelembagaan KKR Aceh.
“Seharusnya, Pemerintah Aceh berkenan mengambil kebijakan dengan memperpanjang masa kerja komisioner periode pertama ini untuk beberapa waktu”, jelas Fuadi, Minggu (24/10).
Lanjut Fuadi, perlu dipahami bahwa fungsi komisioner sangat jauh berbeda dengan kesekretariatan. Sekretariat hanya menjalankan fungsi administratif di sebuah lembaga. Sementara komisioner memiliki fungsi pengambil kebijakan terkait dengan kerja-kerja kelembagaan, sebagaimana diamanahkan dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh.
“Dengan fungsi tersebut, maka tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan dalam kepemimpinan KKR Aceh”, jelasnya.
Dalam rilisnya, KontraS Aceh menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang mengabaikan surat dari Pimpinan DPRA Nomor 161/2211 tertanggal 11 Oktober 2021 tentang Rekomendasi Perpanjangan Masa Kerja Komisioner KKR Aceh. Dalam surat tersebut, pada poin 2 menyebutkan perpanjangan masa jabatan Komisioner periode ini hingga terpilih komisioner periode 2021-2026.
Bagi KontraS Aceh, sikap DPRA tentu diambil melalui serangkaian pertimbangan, baik yuridis maupun politis. Komisi I DPRA juga diketahui telah menggelar pertemuan dengan Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan dan Biro Organisasi Setda Aceh untuk membahas masalah ini.
Karena itu KontraS Aceh menagih keseriusan Pemerintah Aceh mengenai hal ini. Apalagi, di akhir kerjanya pada periode pertama ini, Komisioner KKR Aceh bakal merilis laporan komprehensif terkait motif, pola dan dampak dari konflik Aceh kepada publik.
“Laporan ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi Pemerintah Aceh dalam mengambil kebijakan terkait penyelesaian masalah-masalah yang masih menjadi PR bagi Aceh, kendati perdamaian telah ditoreh 15 tahun silam”, terang Fuadi dalam rilisnya, Minggu (24/10).
Untuk diketahui, saat ini Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KKR Aceh Periode 2021-2026 tengah bekerja menjaring sosok-sosok yang dianggap tepat menjadi komisioner di periode baru nantinya.
You must be logged in to post a comment Login