Bengkulu
Masih Punya Sertifikat hak Merek Namun Ditetapkan Tersangka, Pemilik Kasomax Gugat Praperadilan Polda Bengkulu
BENGKULU,jarrakpos – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengelar sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tedi Hartono pengusaha Kasomax melawan Polda Bengkulu, Senin (26/8/2024).
Tedi Hartono mengujakan gugatan praperadilan terhadap Polda Bengkulu pada Selasa (20/8/2024). Gugatan dengan klasifikasi perkara sah tidaknya penetapan tersangka.Gugatan ini terigester dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Bgl.
Dalam gugatan ini Tedi Hartono mempersoalkan status tersangka dugaan tindak pidana setiap orang dengan tampa hak mengunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan sebagaimana maksud dalam pasal 100 ayat (2) undang-undnag nomor 20. tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Tedi Hartono menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik /20/IV/RES.5./2024/Ditkrimsus. Tanggal 24 April 2024 dan surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/26/VII/2024 Diskrimsus.
Kuasa Hukum Tedi Hartono, Dr. Derry Angling Kesuma, SH., Mhum. CMSP menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, hal itu dilakukan dikarenakan penetapan tersangka klienya dalam kasus tindak pidana penggunaan hak merek dinilai dilakukan tanpa dasar hukum dan alat bukti yang kuat.
“Hari ini merupakan sidang kedua mendengarkan jawab termohon., Selelumnya sudah dilakukan sidang hari Kamis (22/8/2024) yang lalu namum pihak termohon tidak hadir,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, besok Selasa (27/8/2024) sidang akan dilanjutkan kembali dengan pembuktian berkas administrasi.
“Kita sudah menyiapkan 2 saksi ahli untuk perkara ini,” tutupnya.
Polda Bengkulu menetapkan Tedi Hartono sebagai tersangka atas laporan Pt. Tata Logam Lestari dengan dugaan pemalsuan merek terkait produk baja ringan dengan merek Kasomax yang terjadi di Kota Bengkulu pada kurun waktu tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan 22 April 2024.
Sebelumnya, Tedi Hartono mengatakan bahwa pada 23 November 2023 merupakan hari terakhirnya memproduksi barang. Saat memproduksi barang pun dia masih memiliki sertifikat hak atas merek karena pembatalan hak merek itu keluar pada 8 Januari 2024.
“Dari putusan pengadilan pun tidak ada perintah untuk menghentikan produksi, menarik barang yang sudah terlanjur produksi dari peredaran,” ucapnya.
Disampaikanya, barang bukti yang digunakan penyidik polda Bengkulu merupakan hasil produksi tahun 2022 dan tahun 2023.
“Terakhir kali saya memproduksi barang 23 November 2023 pada saat saya masih memiliki sertifikat hak atas merek Kasomax. Saya juga bingung kenapa saya bisa di jadikan tersangka padahal pembatalan hak atas merek baru 8 Januari,” tutupnya. (red)
You must be logged in to post a comment Login