DAERAH
Masyarakat Cek informasi Resmi dari Polri

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membantah kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, polisi akan langsung menyita kendaraan dengan STNK mati atau yang terkena tilang.
Fakta dari Korlantas
– Tidak ada aturan baru soal penyitaan kendaraan setelah tilang.
– Tilang tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
– Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari 2 tahun tetap bisa mengurus perpanjangan, bukan langsung disita.
Beberapa berita menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati 2 tahun otomatis disita dan datanya dihapus. Namun, Korlantas memastikan itu tidak benar dan meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Sabtu (29/3/2025)
Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi dari Polri atau Korlantas sebelum menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
Editor :
You must be logged in to post a comment Login