Connect with us

DAERAH

Masyarakat Cek informasi Resmi dari Polri

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membantah kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, polisi akan langsung menyita kendaraan dengan STNK mati atau yang terkena tilang.

Fakta dari Korlantas
– Tidak ada aturan baru soal penyitaan kendaraan setelah tilang.
– Tilang tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
– Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari 2 tahun tetap bisa mengurus perpanjangan, bukan langsung disita.

Beberapa berita menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati 2 tahun otomatis disita dan datanya dihapus. Namun, Korlantas memastikan itu tidak benar dan meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Sabtu (29/3/2025)

Korlantas mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi dari Polri atau Korlantas sebelum menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

Advertisement

 

 

Editor :

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com