DAERAH
Masyarakat Cileuleuy Sumringah, Kini Miliki Sertifikat
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan JawaBarat, Kamis (27/06/2024).
Berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Cileuleuy Kepala BPN Kuningan Teddi Guspriadi, S.SIT., M.Sc menyerahkan 7 (tujuh) sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2024. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel,” kata Teddi.
Teddi melanjutkan, tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” jelas Teddi.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi, S.SIT., M.Sc menyampaikan, ada 1.857 buah sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Cileuleuy.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Camat, Forkopimcam, Kepala Desa dan Jajaran panitia serta bapak/ibu sekalian dengan suksesnya pembagian sertifikat sebanyak 1.857 di Desa Cileuleuy ini,” jelasnya.
Melalui program ini Teddi berpesan kepada masyarakat di Desa Cileuleuy untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login