Bogor Raya
Masyarakat Dapat Double Promo, Pemkab Bogor Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak
Jarrakposbogor, 03/07/2023
CIBINONG- Untuk meningkatkan masyarakat Kabupaten Bogor sadar pajak, Pemerintah Kabupaten Bogor sinergi dengan Samsat Kabupaten Bogor dan Jasa Raharja sediakan promo Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui kegiatan Samsat Weekend yang rutin dilaksanakan setiap minggu di Stadion Pakansari, Cibinong mulai dari 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Perlu diketahui, program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Lendaraan Bermotor tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Metro Jaya. Kemudian Badan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.
Untuk Bebas BBNKB yakni pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan balik nama. Sementara untuk Diskon PKB yakni diskon pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya membayar 3 tahun.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, untuk meningkatkan masyarakat Kabupaten Bogor taat pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor juga Samsat Kabupaten Bogor kembali menggelar relaksasi pajak melalui promo bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan.
“Relaksasi pajak ini jadi kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Bogor sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak untuk masyarakat. Karena relaksasi pajak kali ini sangat spesial dari tahun sebelumnya. Karena ada dua promo sekaligus yakni bebas balik nama kendaraan bermotor juga diskon pajak kendaraan bermotor, yang akan dimulai dari 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023,” ungkap yadi melalui siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM bersama penyiar Abah Uus.
Kemudian, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Baskara mengungkapkan promo ini untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat. Sehingga meminimalisir terjadinya penghapusan kendaraan karena tunggakan pajak.
“Sehingga masyarakat wajib pajak, diberikan kemudahan untuk melakukan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dengan diskon yang disediakan,“ tuturnya.
Selanjutnya, Anggota Unit Regident Samsat Kabupaten Bogor, Aipda Cecep S. Harit Pramudya mengungkapkan bahwa, relaksasi pajak ini akan berlangsung selama dua bulan terutama bagi masyarakat yang belum membalik namakan kendaraannya, dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
“Promo ini bukan lumayan lagi tapi lumayan pisan banget, yang akan melakukan balik nama silahkan datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bogor. Untuk pelayanan keliling kami hanya melayani pajak tahunan, registrasi tahunan atau pengesahan,” jelasnya. (wins)
You must be logged in to post a comment Login