Connect with us

DAERAH

Masyarakat dari 3 Desa Meminta Tambang Galian C Ilegal Dihentikan Aktivitasnya Karena Merusak Alam dan Rugikan Warga

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Prihatin dengan kondisi alam dan rusaknya Daerah Resapan Air serta dianggap merugikan warga masyarakat dari 3 (tiga) Desa yaitu Desa Sumber, Desa Dukun, dan Desa Keningar Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Ratusan warga berencana menggelar aksi damai terhadap pelaku tambang galian C Illegal di sepanjang sungai Cacaban yang masuk wilayah Desa Keningar pada, Sabtu (16/3/2024)..

Hal ini berdasarkan bahwa Desa Keningar sudah memiliki Perdes nomer : 03/KEP.DS.KN/XII/2004 tentang pelestarian dan larangan penambangan di daerah resapan air.

Menurut keterangan Warto, salah satu tokoh masyarakat bahwa hari ini warga masyarakat Desa Sumber, Desa Dukun dan Desa Keningar akan melakukan aksi protes kepada pihak penambang, akan tetapi karena penambang bersama alat beratnya sudah tidak berada di lokasi maka hal ini di urungkan.

“Karena keserakahan dari penambang, mereka melanggar perdes (Peraturan Desa) yang sudah ada, dan kami meminta kepada pihak penambang ini harus dihentikan karena sudah sangat merugikan lingkungan di Desa Keningar dan sangat merugikan hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Advertisement

Sebenarnya protes yang dilakukan warga sudah dilakukan beberapa kali. Yang terakhir terjadi sekitar 2 (dua) minggu lalu. Dimana ketika ada alat berat di lokasi larangan, ratusan warga dari 3 (tiga) desa berbondong-bondong datang ke lokasi resapan air untuk memberikan peringatan.

Sementara menurut salah satu perangkat desa yang berhasil ditemui namun enggan disebutkan namanya menjelaskan, Aktifitas penambangan di daerah resapan air itu sudah melanggar Perdes.

“Beberapa waktu lalu kami juga telah menghimbau agar penambangan tidak dilakukan lagi di sepanjang kanan-kiri sungai cacaban karena ini merupakan satu-satunya sumber mata air yang menghidupi Desa Keningar, Desa Sumber dan Desa Dukun,” bebernya.

Sebelumnya, Pernah terjadi mediasi antara pihak penambang, dan dari pihak masyarakat Desa Sumber, Disitu terjadi kesepakatan untuk tidak melakukan penambangan di lokasi yang telah di Perdeskan, sehingga kedua belah pihak sepakat damai. Akan tetapi penambangan tersebut terulang lagi, maka pihaknya menghimbau agar para pihak menghormati aturan yang sudah dibuat, imbuhnya.

Advertisement

Untuk menyikapi hal tersebut, Saat ini warga masyarakat dari ke 3 desa sudah mempersiapkan surat tertulis yang akan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Mabespolri, Polda maupun Polres dan juga instansi terkait seperti ESDM dan lainya.(fri)

 

 

Editor :Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]