Connect with us

    DAERAH

    Masyarakat Desa Mekar Jaya Desak Bupati Cik Ujang Untuk Selesaikan Konflik Dengan PT SMS Lahat Dan Laksanakan SK Rekomendasi Komnas HAM RI

    Published

    on

    Lahat.Jarrakpos.com. Seiring berkembangnya dinamika antara warga desa mekar jaya kecamatan Kikim barat kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan .
    ( Jumat , 29 /10/2021)

    ” Terima kasih atas perjuangan bagi masyarakat desa mekar jaya , Bagi rekan rekan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat , Terutama sdr Niko Ferlyno dan rekan dari kantor hukum poeyank di Palembang ” Sebut Amir Hamzah Perwakilan warga desa mekar jaya ketika memberikan keterangan kepada awak media.

    Masih menurut Amir Hamzah , Sebagian besar masyarakat desa mekar meminta Bupati Cik Ujang dan anggota DPRD kabupaten Lahat agar berfihak kepada rakyat , Dalam hal ini masyarakat desa mekar jaya .

    ” Harapan kami , Agar pak bupati Cik Ujang dan anggota dewan berfihak kepada masyarakat agar persoalan ini segera selesai ” Sebut Amir Husin .

    Advertisement

    Ditempat terpisah , Pengacara Niko Ferlyno. SH Cpl , Ketika dihubungi awak media Menyebutkan agar Bupati Cik Ujang segera melaksanakan putusan rekomendasi dari Komnas HAM RI .

    ” Sebagai team kuasa hukum , Seiring dengan dinamika yang terjadi sekarang ini , Tentunya kami pertegas kembali , Agar Bupati Cik Ujang segera mematuhi SK Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI , Karena sudah saatnya , Bupati Cik Ujang agar berfihak kepada masyarakat desa mekar jaya ” Sebut Niko Ferlyno , SH ,Cpl , Kepada awak media.

    Untuk diketahui , Komnas HAM RI mengeluarkan SK Rekomendasi dengan nomor registrasi 126 / R- PMT / 11/ 2021 yang salah satunya untuk memastikan pihak PT Sinar Mas Sejahtera Lahat agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut dan memastikan adanya upaya penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat eks SP IV desa mekar jaya .

    “Selaku pelapor , Niko Ferlyno dan rekan dari kantor hukum poeyank di Palembang , Kembali menegaskan agar Bupati Cik Ujang dan pihak PT SMS Lahat untuk melaksanakan atas SK rekomendasi Komnas HAM RI , Sehingga bisa meredma konflik kepentingan dan keputusan atas upaya penyelesaian tersebut yang berkeadilan bagi masyarakat ” Tegas Niko Ferlyno SH Cpl .

    Advertisement

    Sementara itu , Pemerintah Kabupaten Lahat , Melalui Kabag Hukum Sekretariat daerah kabupaten Lahat , Aristoteles ,SH , MH , Menyampaikan perihal SK Rekomendasi Komnas HAM RI tersebut .

    ” Suratnya silahkan disampaikan ke Pak Bupati , Nanti ada yang ditunjuk untuk menjawabnya ” Jelas Aristoteles , SH , MH , Seraya menambahkan bahwa belum mengetahui perkembangan sehubungan dengan perkembangan atas SK Rekomendasi Komnas HAM RI tersebut.

     

     

    Advertisement

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]