HUKUM
Matahukum : Gakum KLHK Tutup Tambang Emas PT SBJ Hanya Kampanye Belaka
Jakarta Jarrakpos.com – Matahukum meminta Mabes Polri untuk menangkap pihak yang bertanggung jawab di tambang emas PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ) karena secara terbuka menjustifikasi nama lembaga TNI lewat media. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (10/1/2024)
“Saya minta Mabes Polri menangkap pihak PT SBJ yang menuduh TNI di media tanpa ada bukti. Secara hukum jelas ini menodai institusi TNI yang disebut intervensi keberadaan PT SBJ di Cibeber Lebak, ” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Rabu (10/1/2024)
Lebih lanjut, Mukhsin menjelaskan bahwa PT SBJ dengan terang-terangan menuduh lembaga negara yaitu TNI melakukan intervensi terhadap aktifitas pertambangan emas milik PT SBJ. Padahal, banyak warga sekitar pertambangan melakukan penolakan dan demi di lokasi tambang emas agar limbahnya tak dibuang ke sungai.
“PT SBJ di Lebak secara terang-terangan sudah menuduh nama lembaga negara yaitu TNI dengan cara konferensi pers yaang belum bisa dibuktikan secara hukum, ” jelas Mukhsin.
Menurut Mukhsin, Keberadaan TNI di kawasan tambang merupakan kepentingan ketahanan dan keselamatan masyarakat di kawasan pertambangan PT SBJ. Kata Mukhsin, TNI lahir dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat, tentu harus dihormati oleh pihak PT SBJ.
“SBJ harus menghormati itu, bukan mala sebaliknya menuding secara brutal TNI demi mengamankan kejahatan hukum pertambangan PT SBJ dan Bisnisnya, ” ucap Mukhsin yang kerap dipanggil Daeng.
Selain itu, Mukhsin pun mendesak agar Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (KLHK-red) RI untuk memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap PT SBJ yang diduga melawan hukum. Kata Mukhsin, Gakum KLHK jangan hanya menjadikan undang-undang sebagai alat melakukan tindakan hukum dengan memasang police line dan spanduk yang bertuliskan ketentuan undang-undang tetapi hanya spanduk kampanye saja.
“Gakum KLHK pasang police line dan spanduk terkensan hanya kampaye, tapi tidak ada kepastian hukum yang jelas. Akan kita laporkan mereka,” tutup Mukhsin dengan nada keras.
Untuk diketahui, GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional aktivitas pertambangan emas diiduga oleh PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ). Lokasi tersebut berasa di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Namun, adanya penyegelan tersebut tak digubris oleh perusahaan. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login