DAERAH
Material Galian C Tanpa Ijin, Dishub Bali akan Sidak Truk Pasir Bodong
Ket foto : Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali IGA Sudarsana.
Denpasar, JARRAKPOS.com – Aktivitas Galian C di kawasan Karangasem terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak mengingat aktivitasnya cendrung merugikan negara. Apalagi dampaknya juga kurang mensejahteraan masyarakat, karena hanya dikuasai oleh kelempok tertentu. Selain itu, justru merusak lingkungan, jalan raya cepat rusak, kebisingan maupun menganggu lalu lintas umum karena beban muatan (tonase) berlebihan.
Kerusakannya pun dapat dipantau melalui internet (google map), apalagi Bali sebagai daerah pariwisata tentunya menjadi sorotan para pemerhati lingkungan hidup dari berbagai belahan dunia. Setelah ditutupnya akvitas Galian C Bebandem Karangasem pada upakara melasti Pura Penataran Agung Nangka pada 15 Oktober lalu dan pada puncak acara 24 Oktober mendatang. “Momentum tersebut agar di tindaklanjuti dengan melakukan sidak truk-truk pasir dari penambangan galian C bodong,” kata Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali IGA Sudarsana di Denpasar, Senin (17/9/2018).
Baca juga :
Hal itu disampaikan usai upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional yang dipusatkan di Kabupaten Badung. Ia meminta agar petugas Dinas Perhubungan Karangasem dan Kepolisian Karangasem melakukan sidak bersama menindak tegas truk-truk yang membandel. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sudah melakukan sidah galian C bodong maupun mengecek kembali perusahaan yang mengaku berijin seperti GMT. Sidak itu dilakukan agar langsung datang ke lokasi penggalian agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Apabila sidak di jalan raya tidak efektif, paling dapat satu atau dua truk, sisanya akan sembunyi karena persatuan supir truk cukup kuat,” ungkapnya seraya menegaskan penertiban itu agar dilakukan agar truk tidak melebihi tonase yang ditentukan. Aturan itu ditegakkan agar perjalanannya lancar, mengurangi resiko kecelakaan dan tidak cepat merusak jalan raya. Untuk itu, petugas setempat agar gencar melalukan sidak, sehingga kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) teratasi. Upaya itu sebagai bentuk implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). aya/ama
You must be logged in to post a comment Login