NEWS
Mayoritas Responden Dukung Pergub Bali Tentang Penggunaan aksara, Busana dan Bahasa Bali
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Menindaklanjuti instruksi peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2331 tahun 2018 mengenai pelaksanaaan Pergub Bali nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali dan Pergub Bali nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali telah dilaksanakan polling pendapat terhadap masyarakat Bali. Jajak pendapat itu dilaksanakan selama satu minggu mulai dari tanggal 11 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2018 di metrobali.com, balipuspanews dan Jarrak Bali.
Hasilnya bahwa mayoritas responden mendukung dan mengapresiasi positif pelaksanaan Pergub tersebut. Mereka rata-rata setuju dan menyatakan bahwa seni, adat, budaya Bali seperti busana adat Bali dan Bahasa serta aksara Bali perlu dilestarikan. Meski tak menggambarkan masyarakat Bali secara keseluruhan, dari hasil polling tersebut diperoleh gambaran ternyata masyarakat Bali merespon positif agar pelaksanaan Pergub dijalankan dengan baik di masyarakat. Rincian polling tersebut diantaranya Metro Bali yang mengadakan dari tanggal 11 Oktober s.d 19 Oktober selama seminggu didapat hasil polling terhadap 1429 responden (88%) ternyata responden setuju. Sedangkan yang netral 124 responden (9%) dan tak setuju 50 responden (3%).
Sedangkan hasil polling Jarrak Pos dari 931 responden yang setuju 846 responden (91%), tak setuju 6% dan ragu ragu /tak tahu 3%. Sementara Bali Puspanews dari responden 834 yang setuju 531 responden (63,7%) dan tak setuju 171 (20,5 %). Sedangkan responden yang ragu-ragu atau tak tahu 132 responden (15,8%). Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI perjuangan Bali menyatakan bahwa keluarnya peraturan gubernur tersebut didasarkan atas realitas kian melunturnya penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali di kalangan masyarakat. Adanya, penggerusan budaya Bali itu karena pengaruh modernisasi, teknologi dan globalisasi. Sehingga kelompok melinial ini cenderung meninggalkan budaya leluhur orang Bali.
Khususnya terhadap bahasa, aksara, dan sastra Bali. Karena itu Gubernur Bali Wayan Koster melalui peraturan Gubernur Bali itu,memandang perlu membangkitkan kembali gairah penggunaan busana, bahasa, aksara dan sastra Bali. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Gubernur Bali Wayan Koster Nangun Sat Kerthi Loka Bali tentang membangun Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menjaga kesucian dan keharmonisan Bali beserta isinya dan mewujudkan kehidupan krama Bali dan gumi Bali yang sejahtera skala dan niskala sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno. Grup Facebook Metro Bali (Official), Jarrak Pos, Bali Puspanews merupakan grup media sosial dan sebagai wadah masyarakat, khususnya masyarakat Bali dalam berbagi informasi dan bermaksud saling bertukar pikiran mengenai fenomena yang sedang terjadi baik secara lokal maupun global.
Baca juga :
Media sosial ini mencoba mengadakan jajak pendapat soal Instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mendapat berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat. Selain mengisi polling, beberapa anggota juga menuliskan pendapatnya pada kolom komentar. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, kolom komentar didominasi oleh komentar positif yang mendukung diberlakukannya Peraturan Gubernur tersebut. mas/ama
You must be logged in to post a comment Login