Connect with us

HUKUM

Mediasi Gugatan Sunjaya ke Imron Rosadi Soal Utang Rp46,5 Miliar Ditunda, Ini Penyebabnya

Published

on

JARRAKPOS.COMPerselisihan antara kedua mantan Bupati Kabupaten Cirebon yakni Sunjaya Purwadi dan Imron Rosyadi akan dilakukan kembali mediasi yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 24 September 2024.

Adapun mediasi tersebut yang seharusnya dihadiri pihak penggugat dan tergugat terpaksa ditunda. Pasalnya Dr. Jeli Naseri sebagai hakim mediator masih berada di Jakarta.

“Iya mediasi ditunda, Dr. Jeli Naseri masih di jakarta,” ujar Yudi petugas bagian perdata mediasi di PN Bandung saat ditemui pada Selasa 24 September 2024.

Dijelaskan Yudi, mediasi dalam perkara wanprestasi yang menyeret kedua mantan Bupati Kabupaten Cirebon itu akan digelar kembali pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Advertisement

BACA JUGA : Ingkar Janji Soal Bayar Hutang Rp 46,5 Miliar, Sunjaya Seret Calon Bupati Cirebon Imron Rosadi ke PN Bandung

“Mediasinya nanti, 1 Oktober 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, Sunjaya menuntut pembayaran utang pokok sebesar Rp35 miliar, bunga moratoir sebesar Rp10,5 miliar, serta biaya kerugian lainnya sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga mengajukan permohonan sita jaminan atas dua properti milik Imron sebagai upaya untuk mengamankan asetnya.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Senin, 10 September 2024. Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Tahi M telah menunjuk mediator untuk memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Mediasi akan kembali digelar pada 24 September 2024.

Advertisement

Latar Belakang Perkara

Perseteruan ini bermula dari perjanjian pembayaran utang yang tercatat dalam Akta Pengakuan Hutang No. 02 tertanggal 31 Maret 2018. Dalam perjanjian tersebut, Imron memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp35 miliar dengan skema cicilan. Namun, hingga jatuh tempo, Imron diduga belum melunasi utangnya.

BACA JUGA : Dinilai Balas Budi Ke Sunjaya, ICW Cirebon Sebut Imron Rosadi Beri Sinyal Baik ke Ayu Incar Kursi Bupati Cirebon di Pilkada 2024 

Kuasa hukum Sunjaya, Rizky Rizgantara & Partners, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan somasi kepada Imron, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan haknya.

Advertisement

Dampak Politik

Perseteruan antara dua tokoh politik berpengaruh di Cirebon ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika politik di daerah tersebut. Pasalnya, Imron Rosyadi saat ini sedang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Cirebon pada Pilkada 2024.

Banyak pihak yang menilai bahwa kasus ini bukan hanya sekadar masalah utang piutang, tetapi juga sarat dengan kepentingan politik. Perseteruan ini dapat menjadi bahan kampanye bagi para calon kepala daerah lainnya dan memengaruhi pilihan masyarakat dalam Pilkada mendatang.

Harapan Kedua Belah Pihak

Advertisement

Baik Sunjaya maupun Imron memiliki harapan yang berbeda terkait dengan kasus ini. Sunjaya berharap agar Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menghukum Imron sesuai dengan perbuatannya. Sementara itu, Imron belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan kepadanya.