Connect with us

DAERAH

Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Published

on

Muara Enim.Jarrakpos.com. Perangkat desa yang notabene sebagai pembantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan juga unsur pendukung pemerintah desa serta sebagai pelaksana teknis dan kewilayahan . Dengan memenuhi persyaratan umum sebagai perangkat desa dan kelengkapan administrasi dan juga memenuhi kriteria persyaratan khusus guna kelengkapan sebagai syarat perangkat desa .

Salah satu substansi materi terkait Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa , Sebagaimana konstruksi situasional dalam mengatur pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa .

Menanggapi hal tersebut , Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan melalui Kasi Datun , Marjek Ravilo , Menjelaskan aturan dan konsekwensi mekanisme Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa .

“Perangkat desa , Dan sekaligus hak sebagai warga negara , Bilamana objek materi didalam SK Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan oleh kepala desa , Tentunya berpotensi untuk mengambil langkah atau perlawanan , Terutama SK Pemberhentian sebagai perangkat desa sebagai Objek sengketa TUN , ” Jelas Kasi Datun Marjek Ravilo .

Advertisement

Lanjutnya , Implikasi dari terbitnya SK Pemberhentian Perangkat Desa dan pengujian keabsahan SK pemberhentian sebagai materi didalamnya .

” Objek sengketa TUN , Menguji juga keabsahan SK Pemberhentian sebagai perangkat desa yang telah diterbitkan oleh kepala desa , Sehingga sah atau tidaknya , Dengan konsekwensi perdata maupun sebaliknya , yang dapat dinyatakan Batal demi hukum , ” Sebut Marjek Ravilo , Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan , Mengakhiri perbincangan dengan awak media .

 

 

Advertisement

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Pewarta : Marsidi

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]