NEWS
Melalui Aksi No Viral No Justice Akhirnya Ada Jaminan Dari Kajari Cirebon Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di Desa Keduanan.

Cirebon, Jarrakpos.com – Melalui Proses Panjang yang di lakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) akhirnya Kasus dugaan korupsi Desa Keduanan ada jaminan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari Kabupaten Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan. SH, M.H.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DPC LSM Penjara Drs. H. Agus Suratman dalam wawancaranya dengan awak media yang meliput peristiwa tersebut.
Ia menceritakan pada hari senin tanggal 24 Peruari 2025 pihaknya beserta jajaran pengurus LSM Penjara bermaksud audensi dengan Kajari di Gedung Kejaksaan Sumber, namu gagal ketemu Kajari dan hanya ditemui oleh Kasi Intel dan ia menolak bertemu selain dengan Kajari.
Sempat terjadi cekcok adu mulut dengan petugas Kejari Sumber. Ditengah ketegangan tiba-tiba pelapor bernama Durajat menyampaikan pernyataan yang mengejutkan sekaligus mengagetkan semua pihak di Ruangan tersebut.
” Dengan nada keras Durajat mengatakan, saya tidak akan pulang sampai mati di sini sebelum ada kepastian bisa ketemu dengan Pak Kajari, ” kata Agus mengutip dari pernyataan Durajat.
Usai melontarkan pernyataan tersebut kata Agus, Durajat tiba-tiba melakukan No Viral No Justice dengan cara duduk berdiam diri di depan Gedung Kejaksaan Negri Sumber yang di mulai sejak hari senin 24 Peruari 2025, puku 11:30 wib hingga pagi Selasa 25 Pebruari 2025.
” Dengan aksinya Pak Durajat di harapkan menjadi viral dan mendapatkan perhatian publik, sehingga ada perhatian dari Kajari, no viral no justice (tidak viral tidak ada keadilan), ” katanya.
Menurut Agus, hal tersebut di lakukan Durajat sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan kasus hukum di Kabupaten Cirebon yang di tangani oleh Kejaksaan Negri Sumber.
” Setelah ada No Viral No Justice yang di lakukan oleh Pak Durajat pada malam hari kurang lebih pukul 22:20, saya mendapat telfon dari nomer yang tidak dikenal yang mengaku dari Kejari Sumber, yang intinya memberitahukan hari selasa pukul 9:00 wib pagi bisa melanjutkan audensi kemarin dengan Kajari, ” terang Agus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Sumber (Kajari) Dr. Yudhi Kurniawan. SH, M.H di hadapan peserta audensi memberikan kepastian dalam kasus dugaan korupsi di Desa Keduanan.
Kepastian tersebut di sampaikan oleh Kajari Sumber dalam acara audensi bersama LSM Penjara di Gedung Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon Di Sumber, Selasa 25/02/25.
Ia mengatakan, akan menyelesaikan semua kasus tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu di Kabupaten Cirebon, sekalipun uang hasil korupsinya sudah di kembalikan.
” Pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghilangkan hukum pidananya, karena perbuatan pidananya sudah di lakukan, ” tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di Desa Keduanan Kecamatan Depok, Kajari sempat kaget setelah tau kasusnya sudah satu tahun lebih mandeg. Ia pun menjamin minggu depan di pastikan sudah ada kesimpulan.
Hal tersebut di sampaikan Kajari setelah pihaknya meminta kepastian kesanggupan kepada Kasi Intel Kejari yang saat ini di Jabat oleh Randy Tumpal Pardede, SH, M.H.
Dan dengan tegas Kajari meminta kepada Kasi Intel beserta jajaranya untuk melakukan BAP kepada Pelapor dan saksi-saksi agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
Ia mengatakan, dari atas sampai bawah dimata hukum sama saja, jika melakukan korupsi akan ditindak dengan tegas.
” Saya tidak takut dengan siapapun dalam memberantas korupsi. Yang saya takuti cuma dua yaitu Ibu saya dan Gusti Allah, ” tegasnya.
Atas intruksi dari Kajari, maka hari ini Selasa 25 Peruari 2025 pelapor dan saksi langsung di lakukan BAP di Ruang Pemeriksaan.
You must be logged in to post a comment Login