NEWS
Melalui Kewenangan Gubernur, Perusda Bali Segera Tutup Layanan Aplikasi Taxi Online di Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Pertemuan antara Perusahaan Daerah (Perusda) Bali dengan para driver konvensional yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Bali, Kamis (9/5/3019) rupanya tidak berjalan sesuai dengan harapan. Sebab pihak Perusda mencoba menawarkan layanan e-transportasi berbasis aplikasi, sedangkan pihak driver konvensional justru menginginkan aplikasi yang sudah ada seperti Go jek dan Grab agar ditutup. Perbedaan persepsi inilah yang menyebabkan pertemuan berjalan alot bahkan terkesan memanas. Hadir dalam pertemuan ini Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Gede Gunawan bersama dari pihak Perusda Bali selaku inisiator, IB Kesuma Narayana serta perwakilan para driver konvensional yang ada di Bali.
Awalnya Narayana berusaha menjelaskan konsep yang ditawarkan, namun belum juga belum tuntas, salah seorang perwakilan driver menyela apa yang disampaikan Narayana dengan mengatakan bahwa kedatangan mereka bukan untuk membicrakan online, tapi bagaimana menutup taxi online (taxol) yang sudah ada seperti grab dan Go jek. “Mereka itu (taxol, red) sudah menyengsarakan kami selaku transportasi yang sudah bertahun-tahun berusaha,” sebut perwakilan salah satu driver konvensional dengan lantang.
Baca juga : Angkutan Online Merajalela, Taksi Konvensional Makin Menjerit
Lanang
12/05/2019 at 8:01 am
Masalahnya ternyata bukan masalah harga atau masalah teknis lainnya tapi bagaimana caranya” pang idup didian”
Ketut Edy Setiawan.
10/05/2019 at 10:53 am
Setiap tahun bali menamatkan ribuan siswa-siswi, dan wisuda, sebelum mendapatkan kerja layak online adalah kerja yang paling mudah dilakukan, taxi lokal melarang penambahan angota taxinya, kemudian jadi lucu ketika daerah yang minim wisata tidak bisa kerja di bidang Pariwisata, mohon maaf pak Gubernur, tolong pikirkan lebih jernih, ini masalah harga perKilo meter, dan adminitrasi Aplikasi online yang terlalu fulgar menyerap tenaga kerja dari luar bali, namun Indonesia adalah NKRI, tidak mudah melarang masyrakat luar mencari makan di Indonesia. Cuman dengan cara mengharuskan berKTP BALI, yang bisa beronline dibali, dan sosialisasi ke masyrakat yang masih belum bisa menyerap nilai positif app online.