Connect with us

NEWS

Melalui Kewenangan Gubernur, Perusda Bali Segera Tutup Layanan Aplikasi Taxi Online di Bali

Published

on

Sepakat dengan apa yang disampaikan rekannya, perwakilan driver konvensional dari BTB menyebutkan, kehadiran taxol juga mengakibatkan gesekan. Ia berpendapat Taxol yang masuk sebenarnya bisa ditutup oleh Gubernur. Pun ditambahkan, sebelum berbicara soal kebijakan taxi online oleh Perusda sebaiknya taxi online yang ada ditutup dulu, kalau ingin membuat taxi online Bali. “Gubernur kan memiliki wewenang menutup online. BTB ingin ketemu dengan Gubernur Bali sesuai dengan janji sewaktu kampanye lalu,” ujar Jero Mekel selaku perwakilan BTB.

.

Sedangkan IB Kesuma Narayana yang tidak menduga akan menghadapi berbagai pertanyaan dan desakan dari perwakilan driver konvensional nampak kewalahan, meski demikian diakhir pertemuan ia berusaha meminta perwakilan driver konvensional untuk bersama-sama terlibat dalam pembuatan aplikasi yang katanya bisa dimiliki oleh driver konvensional yang ada di Bali. “Beberapa poin yang ditawarkan Perusda diantaranya Grab atau Gojek dilarang masuk ke kantong-kantong wisata, pelarangan hanya berlaku untuk roda 4 atau pelarangan berlaku bagi semua jenis kendaraan baik roda dua ataupun roda empat,” katanya.

Baca juga : Angkutan Ilegal di Bali Marak, Pemerintah dan Petugas Disinyalir Masuk Angin

Ia juga menawarkan opsi pada driver konvesional sembari menegaskan melalui kewenangan gubernur akan menutup aplikasi taxi online. IB Narayana dalam kesempatan ini menyatakan aplikasi yang ditawarkan dalam 24 minggu kedepan sudah siap dijalankan, namun pihaknya memerlukan sumber daya dari pihak driver konvensional untuk menjalankan aplikasi tersebut. Untuk itu awalnya ia meminta 3 orang perwakilan, namun ditolak hingga masing-masing perwakilan yang ada menunjuk satu driver untuk dibina. tim/net/ama

Advertisement

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. Lanang

    12/05/2019 at 8:01 am

    Masalahnya ternyata bukan masalah harga atau masalah teknis lainnya tapi bagaimana caranya” pang idup didian”

  2. Ketut Edy Setiawan.

    10/05/2019 at 10:53 am

    Setiap tahun bali menamatkan ribuan siswa-siswi, dan wisuda, sebelum mendapatkan kerja layak online adalah kerja yang paling mudah dilakukan, taxi lokal melarang penambahan angota taxinya, kemudian jadi lucu ketika daerah yang minim wisata tidak bisa kerja di bidang Pariwisata, mohon maaf pak Gubernur, tolong pikirkan lebih jernih, ini masalah harga perKilo meter, dan adminitrasi Aplikasi online yang terlalu fulgar menyerap tenaga kerja dari luar bali, namun Indonesia adalah NKRI, tidak mudah melarang masyrakat luar mencari makan di Indonesia. Cuman dengan cara mengharuskan berKTP BALI, yang bisa beronline dibali, dan sosialisasi ke masyrakat yang masih belum bisa menyerap nilai positif app online.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]