NEWS
Memahami Pelanggaran Hak Konsumen di Hari Buruh
Foto : Ketua YLPK Bali, I Putu Armaya.SH.
[socialpoll id=”2499781″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Provinsi Bali menyampaikan Selamat Hari Buruh Sedunia, Selasa, 1 Mei 2018. Masalah perburuhan dan masalah konsumen diibaratkan punya irisan yang nyaris sama, yakni sering terjadi pelanggaran hak. “Sebagaimana terjadi di banyak negara di dunia, organisasi buruh di Indonesia perlu membangun sinergi dengan organisasi konsumen dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh paralel dengan memperjuangkan hak-hak konsumen,” jelas Ketua YLPK Bali, I Putu Armaya.SH, di Denpasar, Selasa (1/5/2018).
YLPK Bali juga menyampaikan beberapa catatan terkait Hari Buruh Sedunia, yakni konsumen adalah pelaku ekonomi yang memiliki posisi strategis dan sudah waktunya konsumen menjadikan kondisi dan isu buruh dalam referensi menentukan pilihan suatu produk. Konsumen dalam hai ini juga harus mampu menentukan sikap untuk memboikot suatu produk dari perusahaan/ pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh. Sikap konsumen ini sebagai upaya strategis turut memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh.
Konsumen yang bertanggung jawab bukan saja menuntut adanya kualitas produk dan kualitas pelayanan dan keterjangkauan dari sisi harga, namun harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk baik itu barang atau jasa. “YLPK Bali menghimbau konsumen untuk membeli atau melakukan transaksi pada produk yang dihasilkan dari perusahaan yang menghargai dan tidak melanggar hak-hak buruh,” pungkasnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login