KESEHATAN
Membuat Kerumunan Saat Pembukaan “ Kedai Kopi Gratis “di Masa PPKM , Istri Bupati Cilacap Harus Diberikan Sanksi .
CILACAP, Jarrakpos.com- Istri Bupati Cilacap yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Golkar, Tetty Rohatiningsih buka kedai kopi gratis di Alun-alun Cilacap usai bersepeda santai dengan suaminya Tatto Suwarto Pamuji selaku Bupati Cilacap bersama masyarakat Cilacap pada hari Minggu, (15/08/2021) pagi .
Peristiwa ini terjadi ketika masyarakat sedang ramai berolahraga dan bermain di Alun-alun Cilacap, sehingga pembukaan Gerai Kopi Gratis ini terlihat menimbulkan keramaian ditengah Kebijakan Pemerintah dalam Penerapan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk mencegah penyebaran pandemi Covid 19.
Tetty ramai digadang-gadang akan maju sebagai Calon Bupati pada bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Meskipun di lokasi terlihat Bupati selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 diKabupaten Cilacap serta Aparat Satpol PP namun kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut terkesan dibiarkan.
Sepanjang masa pandemi Covid-19 di Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran protokol kesehatan terjadi di banyak daerah. Beberapa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat pandemi. Konser dangdut itu digelar di lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020.Pada 12 Januari 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
IP selaku General Manager dan D sebagai Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan protokol kesehatan keduanya juga disangka melanggar pasal KUHP Pasal 216 dan Pasal 218 dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara, dan berbagai kasus lain yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan sanksi pidana yang digunakan Kemendagri bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dapat dipidana, sesuai dengan ketentuan UU tersebut. “Tetap digunakan undang-undang yang ada. Misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Publik Cilacap menyayangkan ketika PPKM diperketat, baik hajatan, hiburan maupun yang lainnya yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan namun ironisnya berbanding terbalik dengan kegiatan Bupati Tatoo dan Istri yang justru dibiarkan. ( Red )
You must be logged in to post a comment Login