Connect with us

POLITIK

Mengacu Protokol Covid-19, Anggaran Pilkada Tabanan Minus Rp7,4 Miliar

Published

on

Tabanan, JARRAKPOS.com – Optimisnya KPU Kabupaten untuk menyelenggarakan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di tengah suasana pandemi Covid-19 nampaknya akan cukup berat. Pasalnya NPHD (Naskah Pejanjian Hibah Daerah) belum diamendemenkan oleh Pemkab Tabanan sudah distop, sehingga anggaran KPU Tabanan dari Rp25 miliar menjadi Rp30 miliar terhambat.

1th-bn#1/2/2020

Padahal anggaran lagi Rp5 milyar tersebut, sudah menjadi kesepakatan antara KPU dengan Sekda Tabanan akan harus dicairkan untuk membiayai honor anggota PPK dan KPPS. Ditambah lagi penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 sudah pasti anggaran tersebut semakin bertambah, sehingga anggarannya bisa minus mencapai Rp7,4 miliar. Sebab protap prosedur kesehatan harus diterapkan pada Pilkada nanti, jadi total anggaran Pilkada Pemkab Tabanan berjumlah Rp32,4 miliar.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan melakukan kunjungan ke KPU Tabanan untuk membicarakan penambahan anggaran. Dengan adanya hambatan tersebut pihaknya harus tetap menjalankan Pilkada sesuai dengan SK Mendagri, sehingga pihaknya tinggal menunggu janji Pemkab Tabanan untuk memenuhi kebutuhan Pilkada yang harus dibayarkan Rp5 miliar, baik itu berupa barang maupun benda.

1bn-ik#28/12/2019

“Kan sudah jelas seluruh anggaran Pilkada harus dipenuhi oleh pemerintah daerahnya. Artinya anggaran belanja tidak terduga kan bisa digunakan, dan Pemkab Tabanan juga sudah berkomitmen untuk memberikan dana anggaran Pilkada Rp5 miliar, harus bertanggung jawab jangan terjadi one prestasi,” jelasnya Senin (8/6/2020).

Hal yang sama juga dikatakan Ketua KPU Tabanan, Weda Subawa mengatakan dengan adanya kekurangan anggaran Pilkada akibat Pemkab Tabanan belum memenuhi kewajibannya. Pihaknya akan terus melakukan lobi-lobi dengan Pemkab Tabanan agar memenuhi kekurangan anggaran Pilkada Rp7,4 miliar. “Kalau kekurangan anggaran tidak terpenuhi kita selaku eksekutor selalu siap, tetapi jangan lupa adanya pilihan Pileg ataupun Pilkada harus berimbang dengan anggaran. Kalau ada anggaran yang tidak sesuai kan berati ada beberapa yang tidak bisa jalan,” paparnya.

1bl-bn#1/4/2020

Sementara Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Ketut Sugina menjelaskan terjadinya peningkatan anggaran karena ada Surat SE 412 Tahun 2020 yang mengacu pada protokol Covid-19, sehingga aturannya TPS maksimal 500 pemilih di Tabanan. Akhirnya pihaknya melakukan revisi ulang, dari 785 TPS di Kabupaten Tabanan ada 351 TPS yang pemilihnya melebihi 500 orang, sehingga pihaknya melakukan penambahan 351 TPS jadi totalnya mencapai 1.136 TPS.

“Adanya penambahan TPS sudah pasti anggaranya membengkak, sebab 1 TPS saja memerlukan anggaran 12 sampai 13 juta, dihitung dari honor lalu pembuatan TPS serta pembelian beberapa APD yang diperlukan pada TPS,” katanya. Selain itu Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga juga mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemkab Tabanan untuk mengusahakan memenuhi kekurangan anggaran Pilkada 2020, tetapi pihaknya menyarankan untuk menekan biaya anggaran Pilkada diharapkan ada penambahan jam di setiap TPS.

Advertisement

1bl-bn#29/5/2020

“Pemerintah sekarang dalam keadaan kere, menurut saya jam TPS ditambahkan, inikan juga bagian dari pengiritan,” ucapnya. Menurutnya, perpanjangan waktu TPS tidak mengurangi makna dari Pilkada tetapi tetap tidak mengurangi protap prosedur kesehatan. tra/ama

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]