Bogor Raya
Mengacu Terhadap SE Gub Jabar, Pemkot Bogor Keluarkan SE Terkait Outing Class Untuk Sekolah Semua Jenjang Pendidikan Di Kota Bogor
Jarrakpos.com // KOTA BOGOR – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra Tertanggal 08 Mei 2024 Tentang Study Tour pada satuan Pendidikan, Pemerintah Kota Bogor Keluarkan Surat Edaran berupa himbauan kepada seluruh sekolah semua jenjang pendidikan di Kota Bogor untuk memperhatikan hal – hal yang berkaitan dengan Study Tour atau Outing Class.
Adapun himbauan yang dikeluarkan antara lain :
1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruang kelas, bukan sebagai kegiatan tamasya/wisata.
2. Kegiatan Outing Class dihimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi siswa dan guru.
3. Apabila sekolah sudah merencanakan Study Tour keluar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.
Surat Edaran tersebut dikeluarkam dengan Nomor 100.3.4/2106-Adbang Atas nama Pj.Walikota Bogor Henri Antasari Tertanggal 12 Mei 2024.
Seperti diketahui, maraknya kegiatan Outing Class atau Study Tour yang dilakukan menjelang Tahun Ajaran Baru sekolah sudah seperti budaya Tahunan, khususnya bagi sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau kelulusan siswanya.
Namun faktor keamanan dan keselamatan seperti teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan jarang diperhatikan karena dengan memakai jasa kendaraan yang lebih murah sehingga kemampuan kendaraan tidak sesuai dengan jalur dan tempat yang akan menjadi tujuan outing class atau study tour tersebut.
Diharapkan dengan keluarnya aturan Outing Class atau Study Tour melalui Surat Edaran Tersebut dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan khsusunya pada jalur – jalur tertentu.//wins
You must be logged in to post a comment Login