NEWS
Menghentikan Penuntutan Kasus Berdasarkan Keadilan RJ Diambil Kejari Bangli
Bangli, jarrakpos.com – Pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) kepada tersangka, IKJ alias Kadek yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian yaitu mengambil sebuah HP dengan tanpa izin dari pemiliknya dengan saksi Korban atas nama I Gusti Nyoman Sudana.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejari didampingi oleh Kasi Pidum, Kasi BB serta keluarga korban dan tersangka. Dan Setelah dimediasi dikejaksaan negeri bangli, antara pelaku dan korban sepakat untuk berdamai.
Dijelaskan pada kesempatan tersebut oleh Kepala Kejari Bangli, Yudhi Kurniawan, SH,MH., “Kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WITA saat Tersangka pulang dari bekerja dan melintas di jalan Pondokan Pangsut Tiga, Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli melihat. Tersangka melihat handphone di pinggir jalan, kemudian Tersangka parkir dan turun dari sepeda motor lalu Tersangka tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y71 warna hitam” jelasnya
Lebih lanjut dikatakan Orang nomer satu di Kejari Bangli ini “Berdasarkan kasus diatas dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ) yang telah terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, dan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan Nilai barang bukti (BB) atau dengan kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)” terang Yudhi Kurniawan
Dimana Tersangka melanggar pasal 362 KUHP sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka” ungkapnya
Barang bukti handphone masih utuh dan dapat dikembalikan kepada korban dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice yakni kepastian hukum bagi korban maupun pelaku dengan cepat dan sederhana.
Ditambahkan juga oleh Kepala Kejari Bangli, Dimana Restorative Justice merupakan salah satu program Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, yang mana merubah image Jaksa lebih Humanis dan dekat dengan Masyarakat.
Kepala Kejari diakhir penyampiannya juga menekankan dengan adanya Restorative Justice kita juga selalu bikin ulah merugikan orang
“Dengan Hakikat dari Restorative Justice tersebut mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban serta tokoh masyarakat. Setelah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak” imbuhnya
” jangan mentang-mentang ada Restorative Justice berarti kita bisa berulang-ulang berbuat masalah melawan hukum, tetap jaga diri sebisa mungkin hindari perbuatan yang tercela yang melawan hukum. RJ tidak berlaku pada kasus tertentu seperti narkoba, korupsi dan juga pembunuhan berencana” pungkas Yudhi Kurniawan SH,MH.(ega)
Sumber : Balijani.id
You must be logged in to post a comment Login