DKI Jakarta
Menperin Respon Tuduhan Mendag Zulkifli Hasan Terkait Tertahannya Pesanan Bahan Peledak Milik PT. PINDAD Akibat Pertek
Jarrakpos.com // JAKARTA, Sabtu 1 Juni 2024. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespon pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.
Diketahui, sebelumnya disebutkan oleh Menteri Perdagangan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT. Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), penyebabnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.
Terkait dengan hal ini, Kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada Pindad.
Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut.
Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAS Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.
Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
Dari hasil penelusuran tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero).
“Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak,” papar Febri dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (1/5/2024).
Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit Pl dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.
Disampaikan Jubir, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut.
Namun, Pl yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 Pl.
Selanjutnya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.
“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti dikutip Kompas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024 lalu.
“Saya tanya kenapa enggak bisa keluar? Katanya barangnya datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih. Kenapa barang sampai duluan, persetujuan impor baru April? Katanya Pertek-Pertek agak lama,” jelas Zulhas.//wins
You must be logged in to post a comment Login