NEWS
Menuntut Penegakan Hukum Durajat 66 Tahun Melakukan Aksi Keperihatinan No Viral No Justice Di Depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon

Cirebon, Jarrakpos.com – Seorang Pria bernama Durajat 66 Tahun warga Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon melakukan aksi expresi keprihatinan No Viral No Justice dengan cara berdiam diri di bawah pohon depan Kantor Kejaksaan Negri Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu 19/3/25.
Aksi tersebut adalah sebagai bentuk protes atas matinya penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa (Kuwu) yang di duga melakukan tindakan korupsi yang telah di laporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Cirebon
Salah satu oknum Kuwu yang di laporkan ke Kejari Kabupaten Cirebon oleh Durajat adalah oknum Kuwu Desa Keduanan sejak 14 Desember 2023, hingga kini belum ada kepastian hukumnya.
Menurut Dirajat, ia telah melakukan aksinya yang kedua kali, pertama pada 24 Pebruari 2025, karena mengajukan audensi dengan Kajari namun hanya di temui Kasi Intel, sehingga menolak dan melakukan aksi yang sama dan hasilnya Kepala Kejaksaan Dr. Yudhi Kurniawan, SH, M.H bersedia menemuinya dalam acara audensi pada tanggal 25 Peruari 2025.
Aksi kedua di mulai pada hari Senin 17 Maret 2025 dan sampai hari ini Rabu 19 Maret 2025 sudah berjalan tiga hari dan mulai mendapatkan dukungan publik khususnya dari awak media dan para aktifis anti korupsi.
Aksi tersebut adalah bentuk menagih janji kepada Kajari yang pada saat audensi 25 Peruari 2025 menyampaikan dihadapan peserta audensi menjamin satu minggu kasus tersebut akan ada kesimpulan, namun hingga saat ini jaminan tersebut tidak terbukti.
Ajat mengatakan, dirinya akan terus melakukan aksi berdiam diri di depan Kantor Kejari sampai ada kepastian hukum dengan adanya penetapan tersangka yang bisa di limpahkan ke Pengadilan.
Menurut ajat, yang memotifasi dirinya melakukan aksi No Viral No Justice (tidak viral tidak ada keadilan) adalah ibadah amal ma,ruf naihi munkar.
” Karena ibadah ya saya menginfakan sisa umur saya untuk amal ma,ruf nahi munkar dan akan melaksanakan aksi ini sampai mati, ” tegasnya.
Ajat menduga, mandegnya penanganan kasus hukum di Kabupaten Cirebon karena adanya SKB tiga mentri yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri.
” SKB tiga mentri itukan kedudukanya di bawah undang-undang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda atau tidak memproses hukum kepada orang yang di duga telah melakukan tindakan korupsi.
” Apa lagi pelakunya telah mengembalikan uang hasil dari perbuatan korupsi, itu suatu bukti bahwa pelaku telah mengakui perbuatanya dengan bukti adanya pengembalian uanag sejumlah Rp 200 juta.
” Dengan bukti yang sangat terang benderang pihak Kejaksaan selalu berdalih menunggu audit dari Inspektorat, padahal audit itu sudah di lakukan 10 bulan yang lalu, ” terangnya
You must be logged in to post a comment Login