Connect with us

DAERAH

Menyalahi Aturan, Imigrasi Tobelo Deportasi Warga Negara Amerika

Published

on

HALUT(jarrakpos.com) – Kantor Imigrasi Tobelo Kemenkumham Malut, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang Banten, Rabu (16/03).

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Agung Pramono menyampaikan WN Amerikat Serikat tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

“Kepada WN Amerika kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan saat berada di Wilayah Indonesia,” tutur Agung.

“Selain dipulangkan ke negara asal atau deportasi, namanya juga dimasukan dalam daftar penangkalan,” tambah Agung.

Advertisement

Proses pendeportasian berjalan lancar dan dilaksanakan dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan.

Agung menegaskan bahwa, Imigrasi Tobelo berkomitmen untuk melakukan penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.

“Kami terus membuka diri, untuk perluas wawasan dan perkuat jejaring antar instansi sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif efisien dan tercapai sesuai target kinerja,” tandas Agung. (gus)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]